November 21, 2024
WhatsApp Image 2023-08-28 at 11.51.04

Bharindo Purbalingga – Setelah puskesmas Kutasari Purbalingga dilakukan penggeledahan oleh tim kejaksaan negeri Purbalingga beberapa Minggu lalu karena ada dugaan kuat tindakan pidana korupsi di puskesmas Kutasari, kini giliran Dinas kesehatan menjadi sorotan publik serta lembaga swadaya masyarakat yang disinyalir adanya dugaan gratifikasi terkait pangadaan barang dan jasa Tahun anggaran 2023, yang mencapai 12 milyar lebih untuk belanja modal alat kesehatan.

Kadinkes kabupaten Purbalingga dr jusi febriyanto Mph saat ditemui dikantornya menjelaskan bahwa terkait pengadaan alat kesehatan sudah melalui proses yg benar dan melalui regulasi Tentang ekatalog sistem negosiasi,silahkan saja untuk di cek dan ricek tentang pengadaan belanja modal alat kesehatan di instansi kami, tentunya kami siap untuk memberikan klarifikasi kepada wartawan dan lembaga sebagai alat kontrol.ada dugaan pengodisian terkait ekatalog belanja modal alat kesehatan di dinas kesehatan seperti yg disampaikan Arie herawan ketua DPD lp2kp kabupaten purbalingga,banyak hal kejanggalan dari proses atau tehnis ekatalog salah satunya banyak prosedur yg tidak di lalui dan manipulasi untuk bisa memenangkan salah satu penyedia,kita akan terus melakukan investigasi dan pengumpulan data sebagai dasar laporan kepada APH untuk dilakukan penyelidikan tegasnya.

ia juga menambahkan dugaan sementara yang kami temukan salah satunya dugaan kuat kami mulai dari perencanaan pengadaan,persiapan pengadaan,persiapan pemilihan,pemilihan penyedia dan kontrak yang tidak sesuai dengan keputusan kepala LKPP nomor 122 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan katalog elektronik,adanya dugaan kuat Mark up harga produk per paket alat antropometri kit produk dalam negri (PDN) dengan terlalu tinggi di aplikasi katalog elektronik yang disediakan oleh penyedia terpilih jika dibandingkan dengan produk sejenis diluar aplikas katalog elektronik,hal ini tidak sesuai dengan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP ) nomor 9 tahun 2021 tentang toko daring dan katalog elektronik,pasal 3(1)barang dan jasa,tandasnya (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *