Categories: News

Dugaan Gratifikasi Terkait pangadaan barang dan jasa Tahun anggaran 2023

Bharindo Purbalingga – Setelah puskesmas Kutasari Purbalingga dilakukan penggeledahan oleh tim kejaksaan negeri Purbalingga beberapa Minggu lalu karena ada dugaan kuat tindakan pidana korupsi di puskesmas Kutasari, kini giliran Dinas kesehatan menjadi sorotan publik serta lembaga swadaya masyarakat yang disinyalir adanya dugaan gratifikasi terkait pangadaan barang dan jasa Tahun anggaran 2023, yang mencapai 12 milyar lebih untuk belanja modal alat kesehatan.

Kadinkes kabupaten Purbalingga dr jusi febriyanto Mph saat ditemui dikantornya menjelaskan bahwa terkait pengadaan alat kesehatan sudah melalui proses yg benar dan melalui regulasi Tentang ekatalog sistem negosiasi,silahkan saja untuk di cek dan ricek tentang pengadaan belanja modal alat kesehatan di instansi kami, tentunya kami siap untuk memberikan klarifikasi kepada wartawan dan lembaga sebagai alat kontrol.ada dugaan pengodisian terkait ekatalog belanja modal alat kesehatan di dinas kesehatan seperti yg disampaikan Arie herawan ketua DPD lp2kp kabupaten purbalingga,banyak hal kejanggalan dari proses atau tehnis ekatalog salah satunya banyak prosedur yg tidak di lalui dan manipulasi untuk bisa memenangkan salah satu penyedia,kita akan terus melakukan investigasi dan pengumpulan data sebagai dasar laporan kepada APH untuk dilakukan penyelidikan tegasnya.

ia juga menambahkan dugaan sementara yang kami temukan salah satunya dugaan kuat kami mulai dari perencanaan pengadaan,persiapan pengadaan,persiapan pemilihan,pemilihan penyedia dan kontrak yang tidak sesuai dengan keputusan kepala LKPP nomor 122 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan katalog elektronik,adanya dugaan kuat Mark up harga produk per paket alat antropometri kit produk dalam negri (PDN) dengan terlalu tinggi di aplikasi katalog elektronik yang disediakan oleh penyedia terpilih jika dibandingkan dengan produk sejenis diluar aplikas katalog elektronik,hal ini tidak sesuai dengan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP ) nomor 9 tahun 2021 tentang toko daring dan katalog elektronik,pasal 3(1)barang dan jasa,tandasnya (***)

adminbharindo

Recent Posts

BPJS Kesehatan Resmi Hapus Kelas 1, 2, dan 3! Mulai Agustus 2026 Semua Peserta Gunakan KRIS, Bagaimana Nasib Iuran?

JAKARTA, bharindo.co.id – Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 dalam…

6 hari ago

Jangan Sampai Tertipu! Korlantas Polri Bongkar Cara Mudah Bedakan BPKB Asli dan Palsu Sebelum Beli Kendaraan Bekas

JAKARTA, bharindo.co.id – Masyarakat yang berencana membeli kendaraan bekas diminta untuk tidak hanya tergiur harga…

6 hari ago

Ratusan Warga Serbu Gerakan Pangan Murah di Polres Cimahi, Baharkam Polri Salurkan 5 Ton Beras SPHP dan MinyakKita di Bawah Harga Pasar

CIMAHI, bharindo.co.id – Ratusan warga Kota Cimahi memadati halaman Mapolres Cimahi untuk mendapatkan bahan pokok…

6 hari ago

Pemkab Wonosobo Hibahkan Tanah untuk Mako Brimob, RS Polri Ikut Dibahas

WONOSOBO, bharindo.co.id — Pemerintah Kabupaten Wonosobo menghibahkan tanah untuk pembangunan Markas Komando Brigade Mobil atau…

6 hari ago

YAPERMA Lampung Apresiasi Gerak Cepat Siber Polda Lampung Tangani Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Akun Fake “Har Yanto”

LAMPUNG, bharindo.co.id — Penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPD YAPERMA…

6 hari ago

Rumah RTLH Artiyono dan Ratiyo Selesai Dikerjakan, Siap Ditempati Sebelum Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim 0707/Wonosobo

Wonosobo, bharindo.co.id – Semangat gotong royong antara TNI dan masyarakat kembali membuahkan hasil nyata. Dua…

6 hari ago