KEDIRI, bharindo.co.id — Dugaan praktik pungutan berkedok “sumbangan sukarela” di SMA Negeri 1 Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menuai sorotan publik dan keresahan sejumlah wali murid. Mereka mempertanyakan transparansi, dasar hukum, hingga mekanisme penarikan dana yang dinilai bertentangan dengan prinsip sukarela sebagaimana diatur dalam regulasi pendidikan nasional.
Polemik mencuat setelah sejumlah wali murid mengaku diminta membayar dana komite sekolah dengan nominal tertentu berdasarkan jenjang kelas. Salah satu wali murid dari siswi kelas XI-6, Aurora Jenar Leysa Ayu, menyampaikan keberatannya kepada media terkait mekanisme pembayaran yang disebut tidak sepenuhnya bersifat sukarela.
Berdasarkan keterangan wali murid, wali kelas bernama Bu Tyas menyampaikan bahwa dirinya hanya meneruskan informasi terkait pembayaran komite sekolah atau “sumbangan sukarela” sebesar Rp1,2 juta untuk siswa kelas XI.
“Berapa mampunya kita terima. Kalau untuk lebih jelasnya langsung ke TU saja nggih, Pak,” ujar wali kelas sebagaimana disampaikan wali murid.
Namun di lapangan, sejumlah orang tua mengaku menemukan adanya mekanisme yang dinilai menyerupai pungutan wajib. Siswa yang belum mampu melunasi pembayaran disebut diminta membuat surat kesanggupan membayar disertai batas waktu pelunasan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius dari para wali murid mengenai definisi “sumbangan sukarela” yang digunakan pihak sekolah.
Nominal Ditentukan, Orang Tua Pertanyakan Unsur Sukarela
Dari informasi yang dihimpun media, nominal pembayaran disebut berbeda untuk setiap tingkat kelas, yakni:
Kelas X sebesar Rp1,5 juta
Kelas XI sebesar Rp1,2 juta
Kelas XII sebesar Rp900 ribu
Besaran nominal tersebut dinilai cukup memberatkan bagi sebagian wali murid, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Para orang tua mempertanyakan bagaimana nominal itu ditentukan dan apakah seluruh wali murid benar-benar dilibatkan dalam musyawarah terbuka tanpa tekanan moral maupun sosial.
“Kami bukan tidak mau membantu sekolah. Kalau memang dasar aturan dan penggunaan dananya jelas, tentu para orang tua akan berusaha mendukung kebutuhan sekolah. Namun, jika disebut sebagai sumbangan sukarela, mengapa ada nominal yang sudah ditentukan serta surat kesanggupan pembayaran?” ujar salah satu wali murid.
Wali murid juga menyoroti adanya larangan merekam maupun mengambil video saat rapat penyampaian pembayaran oleh ketua komite sekolah.
“Penyampaian dilakukan secara terbuka saat pertemuan wali murid, tetapi peserta dilarang merekam atau mengambil video. Hal inilah yang membuat kami bertanya-tanya,” lanjutnya.
Menurut mereka, larangan dokumentasi justru memunculkan kesan tertutup dalam proses penggalangan dana yang seharusnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pihak Sekolah Sebut Sudah Berjalan Lama
Saat ditemui di ruang tata usaha, pihak sekolah yang disebut bernama Bu Nurul dan Bu Ida menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah berlangsung sejak lama dan dana digunakan untuk kebutuhan sekolah.
“Terkait sumbangan sukarela itu memang dari dulu seperti ini, Pak. Penggunaannya untuk memperbaiki sekolah. Jenengan juga lihat, pos satpam saja tidak ada, jadi kami pakai uang ini,” ungkap pihak TU sebagaimana disampaikan wali murid.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar mengenai legalitas penetapan nominal, mekanisme penagihan, hingga transparansi penggunaan dana.
Regulasi Tegas Bedakan Pungutan dan Sumbangan
Dalam regulasi pendidikan nasional, terdapat perbedaan jelas antara pungutan dan sumbangan pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa:
Pasal 1 angka 4:
“Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lain kepada satuan pendidikan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.”
Sementara itu, dalam aturan yang sama dijelaskan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua yang bersifat wajib.
Pasal 12 huruf b:
“Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.”
Regulasi tersebut menjadi sorotan karena sejumlah wali murid menilai praktik yang terjadi di SMA Negeri 1 Gurah justru mengandung unsur penentuan nominal dan tenggat pembayaran.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Pasal 4 ayat (1):
“Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.”
Para pengamat pendidikan menilai, apabila benar terdapat tekanan psikologis terhadap siswa akibat pembayaran yang belum lunas, maka hal itu dapat bertentangan dengan prinsip perlindungan peserta didik dalam dunia pendidikan.
Dampak Psikologis terhadap Siswa
Tidak hanya persoalan administrasi, perhatian para wali murid juga tertuju pada dampak psikologis terhadap siswa.
Beberapa siswa disebut mulai merasa takut dianggap menunggak, malu terhadap guru maupun teman sekolah, hingga mengalami tekanan ketika belum mampu memenuhi pembayaran sesuai tenggat yang ditentukan.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan belajar siswa di lingkungan sekolah.
Nama siswi kelas XI, Aurora Jenar Leysa Ayu, turut menjadi perhatian karena dinilai berani menyampaikan keresahan yang dialaminya kepada orang tua.
“Anak seusia itu sudah berani jujur menyampaikan apa yang dia rasakan di sekolah. Itu seharusnya menjadi alarm bagi dunia pendidikan untuk berbenah, bukan dianggap sesuatu yang biasa,” ujar salah satu wali murid.
Desakan Audit dan Pengawasan
Sejumlah wali murid mendesak pihak sekolah membuka secara transparan:
dasar hukum penggalangan dana,
mekanisme penentuan nominal,
sistem penagihan kepada siswa,
rincian penggunaan dana komite sekolah,
hingga alasan larangan dokumentasi saat rapat wali murid.
Publik juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat, hingga Ombudsman RI turun melakukan pengawasan dan klarifikasi agar polemik serupa tidak terus terjadi di lingkungan pendidikan.
Menurut sejumlah pihak, penggalangan dana pendidikan seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tidak menimbulkan tekanan terhadap siswa maupun orang tua.
Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran aturan, masyarakat berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan dana komite sekolah demi menjaga integritas dunia pendidikan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMA Negeri 1 Gurah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, profesional, dan mengedepankan kepentingan siswa sebagai prioritas utama dalam dunia pendidikan. (yadis***)
