Juli 27, 2024

Bharindo Tangerang,- Kementerian Agama (Kemenag) mendukung proses hukum insiden kekerasan doa Rosario di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Atas itu, Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik juga telah mengirimkan tim menyelidiki kasus tersebut sejak, Senin (6/5/2024).

“Kami bersepakat bahwa pelanggaran hukum akan terus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tidak hanya di kepolisian akan tetapi, kamipun akan menerjunkan tim,” ujar Anna Hasbie, Juru Bicara Kemenag, Sabtu (11/5/2024).

Anna mengatakan, terus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan. Diharapkan, langkah ini dapat membantu Kepolisian dalam menuntaskan hal tersebut.

Sisi lain, masyarakat  diimbau untuk menjaga kerukunan beragama. Kemenag juga menekankan pentingnya mengedepankan semangat toleransi dalam bermasyarakat.

Polres Tangsel telah menetapkan empat tersangka. dalam kasus ini. Salah satu tersangka diketahui merupakan Ketua RT setempat berinisial D (53), tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial I (30), S (36), dan A (26).

Ketua RT dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951 jo Pasal 170 KUHP. Yakni, terkait Pengeroyokan jo Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan.

Kemudian, jo Pasal 335 KUHP ayat 1. tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan. Mereka terancam hukuman 5,5 tahun penjara (Azis***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.