Agustus 27, 2026
WhatsApp Image 2026-08-25 at 15.45.03

MAMASA, bharindo.co.id – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum serta membangun budaya keselamatan berlalu lintas di tengah masyarakat, Personel Unit Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamsel) Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Selasa (25/8/2026) pukul 09.00 WITA. Kegiatan tersebut melibatkan dua personel Unit Kamsel, yakni Bripda Ahmad Harwan dan Bripda Ifin Juliarto.

Penyuluhan diarahkan sebagai bagian dari strategi preventif kepolisian dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap norma dan ketentuan hukum di bidang lalu lintas, sekaligus mendorong terbentuknya perilaku berkendara yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Dalam penyampaiannya, personel Unit Kamsel tidak hanya menjelaskan ketentuan peraturan perundang-undangan secara normatif, tetapi juga mengaitkannya dengan aspek keselamatan serta dampak sosial dari pelanggaran lalu lintas. Masyarakat diberikan pemahaman bahwa kepatuhan terhadap rambu, marka jalan, batas kecepatan, serta ketentuan keselamatan berkendara merupakan instrumen penting dalam meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas.

Pendekatan edukatif tersebut menempatkan kesadaran hukum sebagai salah satu faktor utama dalam menciptakan sistem lalu lintas yang berkeselamatan. Kepatuhan terhadap peraturan tidak semata-mata dipahami sebagai upaya untuk menghindari sanksi hukum, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab individu dalam melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Kasat Lantas Polres Mamasa, IPTU Eko Putra Irjayanto Zakiri, M., S.Tr.K., menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan edukatif dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.
“Kami ingin masyarakat mengerti mengapa aturan itu ada. Dengan pemahaman yang benar tentang UU No. 22 Tahun 2009, diharapkan tercipta budaya tertib yang tumbuh dari kesadaran internal, bukan karena takut ditindak,” ujarnya.

Menurutnya, pendidikan dan penyuluhan lalu lintas perlu dilakukan secara berkelanjutan karena perubahan perilaku masyarakat membutuhkan proses pembentukan kesadaran yang konsisten. Pendekatan preventif melalui komunikasi, edukasi, dan sosialisasi diharapkan dapat berjalan beriringan dengan upaya penegakan hukum sehingga tercipta keseimbangan antara aspek ketertiban dan perlindungan keselamatan masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar serta memperoleh respons positif dari masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Mamasa terpantau kondusif.

Melalui kegiatan tersebut, Unit Kamsel Sat Lantas Polres Mamasa terus mendorong peningkatan literasi hukum masyarakat sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menekan angka pelanggaran dan risiko kecelakaan lalu lintas. Edukasi yang dilakukan secara berkesinambungan diharapkan mampu memperkuat budaya tertib berlalu lintas serta mewujudkan lingkungan transportasi yang aman, tertib, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat di Kabupaten Mamasa. (hws***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *