bharindo.co.id Jakarta,— Di balik namanya yang terdengar ringan dan menghibur, gas tertawa atau Nitrous Oxide (N₂O) menyimpan ancaman serius bagi kesehatan bahkan keselamatan jiwa. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI secara tegas mengingatkan bahwa penyalahgunaan gas yang populer disebut Whip Pink untuk mencari sensasi euforia dapat berujung pada kerusakan saraf permanen hingga kematian.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa di luar kepentingan medis, N₂O kerap disalahgunakan sebagai inhalan untuk memicu rasa senang sesaat, relaksasi, hingga halusinasi ringan. Efek singkat tersebut, kata dia, menyimpan risiko besar yang kerap diremehkan.
“Dalam jangka panjang, penyalahgunaan gas ini dapat menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf permanen, defisiensi vitamin B12 yang berat, bahkan kematian akibat hipoksia,” tegas Suyudi, Selasa (27/1/2026).
BNN pun mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak pernah mencoba-coba menggunakan gas tersebut di luar keperluan yang sah. Menurut Suyudi, tren penyalahgunaan N₂O berkembang cepat karena dianggap “aman” dan belum berlabel narkotika.
Secara regulasi, hingga awal 2026, gas tertawa belum diklasifikasikan sebagai narkotika maupun psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zat ini juga belum tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur pembaruan daftar narkotika.
Celah hukum inilah yang membuat peredaran Whip Pink di Indonesia masih legal dan sulit dijerat pidana, meskipun dampak kesehatannya dinilai sangat berbahaya. Padahal, secara global, tren justru bergerak ke arah sebaliknya.
“Di banyak negara, N₂O kini diperketat bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” ungkap Kepala BNN.
BNN mengungkapkan, gas tertawa dijual bebas di berbagai platform belanja daring dan media sosial dengan kedok alat pembuat krim kocok (whipped cream) dari dunia kuliner. Namun dalam praktiknya, penjualan kerap menyasar remaja dan individu yang mencari efek mabuk instan.
Modus yang ditemukan antara lain penjualan tabung kecil berisi N₂O yang semestinya digunakan untuk dispenser krim, namun dipasarkan dengan narasi gaya hidup. Istilah Whip Pink pun kerap muncul di media sosial sebagai simbol tren tertentu yang menormalisasi penyalahgunaan zat tersebut.
“Selain tabung kecil, kami juga menemukan peredaran tabung berukuran besar yang memudahkan penyalahgunaan secara berkelompok,” pungkas Suyudi.
BNN menilai fenomena ini sebagai alarm serius bagi pemerintah dan masyarakat. Tanpa regulasi yang adaptif dan kesadaran publik yang kuat, gas yang awalnya diciptakan untuk kebutuhan medis dan industri pangan justru berpotensi menjadi bom waktu kesehatan, terutama bagi generasi muda. (hnds***)
bharindo.co.id WONOSOBO,– Kodim 0707/Wonosobo menggelar Tradisi Korps dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) perwira di Aula…
bharindo.co.id Jakarta,— Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak menggunakan bus yang…
bharindo.co.id Batam,— Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menggelar Dialog Kebangsaan bertajuk Interreligius Dialogue and…
bharindo.co.id Jakarta,— Insiden mengejutkan terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Teguran sederhana soal kebisingan justru…
bharindo.co.id Jakarta,— Aksi kekerasan yang sempat menggegerkan warga Jakarta Pusat akhirnya terungkap. Tim penyidik Polres…
bharindo.co.id Malang,— Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengajak masyarakat untuk berani menyuarakan kebenaran serta tidak…