bharindo.co.id Mamasa,- Pembangunan jalan nasional poros Polewali–Mamasa, yang dibiayai penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seharusnya menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam membuka akses wilayah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun di balik deru alat berat dan hamparan aspal, muncul fakta-fakta lapangan yang memantik tanda tanya besar: dari mana sebenarnya material galian C yang digunakan dalam proyek tersebut berasal?
Hasil penelusuran awak media Bharindo di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat penggunaan material galian C yang tidak memiliki izin resmi. Material tersebut diduga diambil dari lokasi penambangan ilegal dan digunakan secara masif dalam proyek jalan nasional tahun anggaran 2025. Jika dugaan ini terbukti, maka proyek strategis ini bukan hanya melanggar standar teknis, tetapi telah memasuki wilayah pelanggaran hukum serius.
Penggunaan material ilegal dalam proyek negara tidak dapat dipahami sebagai kesalahan administratif biasa. Praktik tersebut menyentuh sedikitnya tiga rezim hukum sekaligus, yakni hukum pertambangan, hukum pengadaan barang/jasa pemerintah, dan hukum keuangan negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), ditegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin dari Pemerintah Pusat. Pasal 158 secara eksplisit mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Dengan demikian, material yang berasal dari penambangan tanpa izin secara hukum berstatus ilegal dan tidak sah digunakan dalam proyek yang dibiayai negara. Lebih jauh, pihak yang menggunakan atau membiarkan penggunaannya dapat dikualifikasikan sebagai turut serta dalam tindak pidana.
Fakta lain yang tak kalah penting adalah potensi hilangnya penerimaan negara dan daerah. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, setiap pengambilan material galian wajib disertai izin dan kewajiban pembayaran:
-
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
-
Pajak daerah
-
Dana reklamasi dan pascatambang
Penambangan ilegal secara otomatis meniadakan kewajiban-kewajiban tersebut. Artinya, setiap truk material ilegal yang masuk ke proyek jalan nasional bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi simbol kebocoran keuangan negara.
Dalam kontrak kerja proyek jalan nasional di bawah Kementerian PUPR, sumber material merupakan elemen krusial. Kontrak secara tegas mensyaratkan bahwa material harus:
-
Berasal dari sumber legal dan berizin
-
Sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis
-
Mendapat persetujuan tertulis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jika terjadi perubahan sumber
Mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021, penggunaan material ilegal tanpa persetujuan PPK merupakan bentuk wanprestasi yang membuka ruang pemutusan kontrak, sanksi administratif, hingga pidana.
Fakta di lapangan juga mengarah pada dugaan adanya koordinasi informal dengan oknum pengawas proyek. Jika benar pengawas mengetahui penggunaan material ilegal namun tetap membiarkannya, maka hal tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya larangan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.
Dalam perspektif hukum administrasi, pembiaran atas pelanggaran yang diketahui dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.
Penggunaan material ilegal juga menimbulkan ketidakadilan serius bagi pelaku usaha galian C yang taat hukum. Perusahaan legal harus menanggung biaya izin, pajak, dan kewajiban reklamasi, sementara material ilegal hadir dengan harga murah tanpa beban hukum. Kondisi ini menciptakan distorsi persaingan usaha dan mendorong ekonomi ilegal berkembang di ruang proyek negara.
Kasus dugaan galian C ilegal di proyek jalan nasional Polewali–Mamasa menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis dan transparansi total dalam proyek strategis negara. Audit menyeluruh, penelusuran asal material, serta penegakan hukum yang tegas menjadi keniscayaan agar proyek publik tidak berubah menjadi arena pelanggaran hukum berjamaah.

Awak Media Bharindo menilai, tanpa keberanian membuka kebenaran, proyek pembangunan berisiko menjadi ironi: dibangun atas nama kesejahteraan, tetapi berdiri di atas fondasi pelanggaran hukum. (hws***)
