April 27, 2025
IMG-20250425-WA0014

Bharindo, Pemalang Jateng – Galian C atau kegiatan pertambangan yang berada dilokasi Kecamatan Randudongkal dan Bantarbolang mendapat sorotan dari aktivis Bravo Hijau Kabupaten Pemalang.

Saat tim investigasi turun langsung ke lokasi, diduga kuat aktivitas penambangan tersebut melanggar batas-batas wilayah sempadan sungai.

“Terlihat tadi dalam pantauan tim investigasi jelas bahwa sempadan sungai disitu habis, menyambung dengan Galian C, yang di Semingkir Randudongkal. Sedangkan yang di Wanarata wilayah Bantarbolang terlihat bahwa sama bahwa yang diambil adalah batu besar, batu kecil diwilayah [area] sempadan sungai,” Papar Teguh Suwito, CFLE, aktivis dari Bravo Hijau Pemalang, kepada awak media Bharindo saat investigasi dilokasi Galian C.

Lebih dalam, Suwito mempertanyakan terkait perijinan serta batas zona dikedua dilokasi. “Itu perlu dipertanyakan antara zonanya, antara ijinnya,” Sambungnya, kamis [24\04\25].

Disisi lain, diwaktu yang berbeda, Khaeron selaku kepala DPMPTSP [Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu] Kabupaten Pemalang, memberikan jawaban, terkait perijinan adalah wewenang pihak dinas provinsi jawa tengah.

Namun demikian, Khaeron akan membantu mempertanyakan pihak instansi terkait di provinsi jawa tengah. “Wassalamu’alaikum wr wb ngapunten mas, untuk perijinan galian c yang menerbitkan ijin dpmptsp propinsi, untuk rekomendasi PU PR sama LH nanti saya tanyakan ke dpmptsp propinsi matur nuwun,” Ujarnya, saat dihubungi.

Sebagai informasi, bahwa sempadan sungai adalah zona penyangga atau area disekitar sungai, yang fungsinya sebagai batas perlindungan sungai dan seluruh ekosistemnya. Zona atau wilayah ini biasanya didominasi oleh tumbuhan seperti rumput, semak, atau pohon di tepi kiri dan atau kanan sungai.
[SatriyoAdie]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *