Categories: HUKUM

Guru Besar Hukum Unpad Soroti Penafsiran Jabatan di Luar Kepolisian dalam Uji Materi UU Polri

bharindo.co.id Bandung,- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Universitas Pasundan, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., menyampaikan pandangan hukumnya terkait pengujian materiil Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut mengatur bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Menurut Prof. Pantja, ketentuan ini masih membuka ruang penafsiran, khususnya mengenai frasa “jabatan di luar kepolisian”.

Ia menjelaskan, merujuk pada penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan kepolisian dan tidak didasarkan pada penugasan Kapolri.

“Dengan demikian, secara logika hukum, jabatan yang masih berkorelasi dengan tugas pokok Polri dan didasarkan pada penugasan Kapolri tidak dapat dikategorikan sebagai jabatan di luar kepolisian,” ujar Prof. Pantja.

Ia menilai, sejumlah jabatan administratif di kementerian dan lembaga negara, seperti menteri, direktur jenderal, inspektur jenderal, sekretaris jenderal, termasuk Sekretaris Jenderal DPD RI, memiliki fungsi pelayanan publik yang selaras dengan salah satu tugas pokok Polri.

Lebih lanjut, Prof. Pantja menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta lembaga lain yang memiliki fungsi penegakan hukum, justru berkaitan langsung dengan tugas kepolisian.

“Semua jabatan tersebut berkorelasi dengan tugas kepolisian, baik dalam konteks pelayanan masyarakat maupun penegakan hukum, dan dilakukan atas dasar penugasan khusus dari Kapolri,” katanya.

Dari perspektif hukum internasional, Prof. Pantja juga menekankan adanya perbedaan mendasar antara tentara dan polisi. Tentara diposisikan sebagai combatant, sedangkan polisi merupakan non-combatant atau civil combatant.

“Polisi bukan alat perang. Polisi adalah aparat sipil bersenjata yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat. Bahkan dalam kondisi perang, polisi berada di garda terdepan melindungi masyarakat sipil,” jelasnya.

Menurutnya, legitimasi konstitusional Polri secara tegas diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan tugas Polri meliputi menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Salah satu tugas Polri adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kepentingannya. Menduduki jabatan administratif di kementerian dan lembaga negara merupakan bentuk konkret dari fungsi pelayanan tersebut,” tegas Prof. Pantja.

Dari sudut pandang ilmu perundang-undangan, ia menekankan bahwa norma dalam undang-undang merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tidak dapat dimaknai secara parsial.

“Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak bisa dilepaskan dari Pasal 14 ayat (1) huruf k UU yang sama. Menafsirkan satu pasal tanpa mengaitkannya dengan pasal lain bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menilai, pengujian Pasal 28 ayat (3) di Mahkamah Konstitusi pada dasarnya lebih berkaitan dengan aspek implementasi norma, bukan pada persoalan konstitusionalitas norma itu sendiri.

Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Prof. Pantja menyatakan penghormatannya terhadap putusan tersebut, seraya menegaskan pentingnya melihat konteks tugas dan fungsi Polri secara utuh.

“Putusan MK tentu harus dihormati, namun dalam penerapannya, penafsiran terhadap jabatan di luar kepolisian harus tetap berpijak pada tugas pokok, fungsi, dan sistem norma dalam UU Polri,” pungkasnya. (ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Penguatan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Sekolah melalui Program Polantas Karib

MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…

1 hari ago

Sat Lantas Polres Mamasa Intensifkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…

1 hari ago

Hari Ketiga Audit Irwasum Polri, Kapolda Sulbar Tekankan Profesionalisme dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

SULAWESI BARAT,  bharindo.co.id — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun…

1 hari ago

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pasangkayu, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polres

PASANGKAYU, bharindo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan satu orang terduga pelaku dalam…

1 hari ago

HUT TNI Angkatan Laut, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Memperkuat Sinergi TNI-Polri dan Pengabdian kepada Masyarakat

Sulawesi Barat, bharindo.co.id  – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut, Kapolda…

1 hari ago

Petani Panen Jagung, Polisi Ikut Turun ke Kebun! Bhabinkamtibmas Mamasa Kawal Ketahanan Pangan

MAMASA, bharindo.co.id — Pagi itu, suasana kebun jagung di Dusun Rantepongko, Desa Tondokbakaru, Kabupaten Mamasa,…

1 hari ago