Desember 3, 2024
IMG-20241102-WA0026

BHARINDO Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Sabtu (2/11/2024).

Sosialisasi yang dilaksanakan di Grand Q hotel tersebut menghadirkan narasumber Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Saat memberikan materi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada, Daniel mengaku dihujani dengan pertanyaan kritis oleh peserta pada sesi tanya jawab.

“Saya lihat luar biasa pertanyaan sangat responsif dan sangat kritis dari peserta”, karena bagaimanapun juga mereka selaku penyelenggara ya tentu harus memberikan yang presisi dan terbaik, karena pencari keadilan sekarang beda dengan jaman dulu, dengan teknologi yang begitu canggih sehingga mudah mengaksesnya, ungkapnya.

Daniel mengakui ada beberapa pertanyaan yang tidak boleh dijawabnya, “Memang ada beberapa pertanyaan-pertanyaan teknis implementasi itu saya tidak boleh menjawab karena itu kan implementasi penyelenggara tanggung jawab penyelenggara, karena nanti bisa berdampak ke proses dan sampai hasil nanti jelas Daniel.

Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya menyampaikan Sosialisasi Ini lakukan dalam rangka melakukan persiapan jika nanti ada perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Provinsi Gorontalo, Tapi sesungguhnya kami berharap itu tidak akan terjadi”.

Selain itu Risan berharap sosialisasi tersebut akan meningkatkan integritas panitia penyelenggara pilkada, “Integritas merupakan hal paling penting yang harus dimiliki panitia penyelenggara pilkada ketika menghadapi keberatan hasil dari para masing-masing calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota nantinya”.

“Kami juga ingin memastikan agar secara historis’ penyelenggara adhoc bisa mengetahui soal langkah-langkah untuk menyiapkan alat bukti yang butuhkan nanti ketika ada perselisihan hasil pilkada, namun kami berharap semoga itu tidak ada,” imbuhnya.

Sosialisasi Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 selain diikuti oleh para badan Adhoc, PPK serta kasubag dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, Menghadirkan Kuasa Hukum Paslon Pilgub, perwakiln Dosen Fakultas Hukum Kampus se Gorontalo dan aktivis mahasiswa kelompok Cipayung.(Rds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *