BHARINDO Gorontalo – Dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi dikabupaten Bone Bolango, Kali ini dilakukan oleh Oknum Kepala Desa di Kecamatan Bone Raya.
Oknum kades berinisial RD ini melakukan dugaan aksi Cabulnya kepada anak di bawah umur yang tak lain adalah cucu tirinya sendiri yang masih berusia 6 tahun.
Aksi bejat sang kakek sebagai halifa (Pemimpin) atau Oknum Kepala Desa terduga pelaku ini diketahui setelah orang tua korban melakukan laporan Polisi ke Polsek Bone Raya pada Selasa 29/10/2024.
Dilansir dari salah satu media kabardesa.co.id Kapolsek Bone Raya IPDA Yahya Boudelo, SH saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.
“Benar, yang melapor orang tua korban dan saat ini (kasusnya) sedang dalam proses penyelidikan,” ungkap Yahya Boudelo kepada awak media ini, Sabtu (2/11/2024).
Sangat miris dugaan pencabulan yang di lakukan oleh oknum kepala desa ini, apalagi tindakan yang tidak senonoh tersebut dilakukan kepada anak dibawah Umur ( 6 tahun ) yang tidak lain adalah cucu tirinya sendiri.
Tindakan Oknum kades yang di duga melangar hukum tersebut jika terbukti akibatnya,secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Namun hukuman tersebut tidaklah sebanding dengan apa yang dialami oleh korban, Mengingat kejadian ini dapat membawa pengaruh yang sangat besar bagi korban, dimulai dari gangguan fisik hingga gangguan psikologis yang akan dideritanya seumur hidup.
Sebelumnya Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dikabupaten Bone Bolango pernah terjadi pada bulan Agustus 2024. baca ( https://bharindo.co.id/polres-bone-bolango-ringkus-pelaku-cabul-dua-bocah/ )
( Rds***)