Bharindo, Labuhanbatu – Himpunan Mahasiswa Peduli Aset Negara (HAMPAN) pertanyakan Legalitas Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.JRP, diduga PT. HRP tidak mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna usaha (HGU). PT. JRP juga tidak memasang plang HGU,dan ini sangat menguatkan dugaan bahwa PT. JRP tidak mengantongi izin IUP dan HGU, Desa Sei rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera utara (18/7/2025).
Aktivis pesisir Bung Edi Syahputra Ritonga mengatakan kepada awak media
“PT. JRP diduga tidk memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sejatinya sebagai legalitas perusahaan dalam aktifitas perkebunan kelapa sawit, bahwa PT. JRP yang mengelola dibidang perkebunan kelapa sawit dengan total luas kurang lebih 300 Hektar kami duga tidak mengkantongi izin” Ujarnya
Dalam waktu dekat lanjut kata Aktivis Mahasiswa Labuhanbatu Raya Edi syahputra Ritonga
“Kami akan mengelar unjuk rasa di Kantor PT. JRP yang terletak di Desa Sei rakyat, Panai tengah untuk meminta kepada pihak perusahaan klarifikasi terkait IUP dan HGU perkebunan kelapa sawit yang dikelola pihak perusahaan” Ucap Edi
Selain itu, Edi syahputra Ritonga juga akan melaporkan PT. JRP ke DPRD Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu, BPN Labuhanbatu serta melaporkan perusahaan tersebut ke APH Kejari Labuhanbatu.
“Mendukung program Bpk Presiden H. Prabowo Subianto membasmi mafia tanah, kita akan melaporkan perusahaan PT. JRP ke dewan perwakilan rakyat, agar kiranya DPRD memanggil pemilik perusahaan PT. JRP, Bupati Labuhanbatu, BPN Labuhambatu dan pemilik PT. JRP agar digelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang legalitas perkebunan kelapa sawit milik PT. JRP. Selain itu, kita juga akan melaporkan PT.JRP ke pihak Kejari Labuhanbatu, agar pajak kebun dan hasil selama ini beroprasi diperiksa” Pungkas Edi
Manager PT. JRP saat di konfirmasi melalui Whatsapp, terkesan enggan memberikan jawaban. (aans***)
