Garut bharindo.co.id – Polemik dugaan praktik penagihan utang secara intimidatif menyeret nama Koperasi Mandiri Jaya Abadi yang disebut memiliki kantor pusat di Kabupaten Tasikmalaya dan cabang di wilayah Cikajang, Kabupaten Garut.
Seorang nasabah berinisial RK mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari oknum penagih utang yang diduga berasal dari koperasi tersebut setelah dirinya mengalami keterlambatan pembayaran angsuran pinjaman.
Menurut pengakuan RK, ia meminjam uang sebesar Rp500 ribu, namun dana yang diterima hanya sekitar Rp475 ribu setelah dipotong biaya administrasi. Pinjaman tersebut harus diangsur sebesar Rp30 ribu per hari selama 21 hari.
Masalah muncul ketika RK tidak mampu membayar satu kali angsuran karena anaknya sedang sakit. Ia mengaku telah menjelaskan kondisi tersebut kepada pihak penagih, namun dua orang yang mengaku sebagai petugas penagih utang tetap datang ke rumahnya.
Menurut keterangan keluarga, saat kejadian RK sedang berada di dalam rumah untuk merawat anaknya yang sakit. Kedua orang tersebut disebut datang dengan sikap agresif, menggedor pintu rumah dengan keras dan melontarkan kata-kata kasar.
Bahkan, keluarga menyebut pintu rumah sempat didobrak hingga terbuka dan salah satu penagih utang diduga masuk ke dalam rumah tanpa izin pemilik.
Selain persoalan cara penagihan, pihak keluarga juga mempertanyakan besaran bunga pinjaman yang dinilai sangat tinggi dan tidak lazim bagi koperasi yang sehat, sehingga berpotensi memberatkan nasabah.
Kasus ini juga memunculkan sejumlah pertanyaan terkait legalitas operasional koperasi, mulai dari status pendaftaran resmi di dinas koperasi, keberadaan perjanjian tertulis mengenai bunga pinjaman, hingga pelaksanaan RAT (Rapat Anggota Tahunan) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Secara hukum, tindakan masuk ke rumah tanpa izin dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 167 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun empat bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Sementara itu, dugaan perusakan barang dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman hingga dua tahun delapan bulan penjara atau denda hingga Rp100 juta. Jika terjadi pada malam hari, peristiwa tersebut juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 168 KUHP.
Ketua LBH Elang Maut Indonesia Garut, Dadang Suherman, menyatakan pihaknya akan mengawal kasus tersebut dan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata.
Selain itu, LBH juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari dinas terkait, khususnya dinas UMKM dan koperasi, terhadap aktivitas lembaga keuangan berbentuk koperasi di daerah.
LBH Elang Maut Indonesia Garut memastikan akan menindaklanjuti sengketa antara nasabah dan koperasi tersebut melalui jalur hukum guna memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat. (***)