Jakarta, bharindo.co.id – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi mengimbau perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan utama memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
“Pimpinan perusahaan diimbau menerapkan WFH bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu,” ujar Menaker, Rabu (1/4/2026).
Menurut Yassierli, langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam mengoptimalkan pemanfaatan energi di lingkungan kerja. Selain mengurangi konsumsi listrik dan bahan bakar, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.
Meski demikian, implementasi WFH diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional. Pengaturan jam kerja selama WFH juga menjadi kewenangan internal perusahaan.
Dalam ketentuannya, pekerja yang menjalankan WFH tetap memperoleh hak secara penuh, termasuk gaji dan tunjangan. Selain itu, pelaksanaan WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan, dan pekerja tetap wajib menjalankan tugas serta tanggung jawabnya secara profesional.
Perusahaan juga diingatkan untuk tetap menjaga kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tidak mengalami penurunan selama kebijakan ini diterapkan.
Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Sejumlah sektor strategis tetap dikecualikan, seperti layanan kesehatan, energi, infrastruktur, transportasi, industri produksi, hingga sektor ritel dan jasa yang membutuhkan kehadiran fisik.
Lebih lanjut, Menaker menekankan pentingnya membangun budaya hemat energi di lingkungan kerja melalui pemanfaatan teknologi efisien, pengendalian konsumsi energi, serta kebijakan operasional yang terukur.
“Kami juga mendorong keterlibatan pekerja dan serikat buruh dalam merancang program efisiensi energi, sekaligus membangun kesadaran bersama untuk penggunaan energi yang bijak,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menghadapi tantangan energi ke depan, sekaligus menciptakan ekosistem kerja yang lebih modern, produktif, dan ramah lingkungan di Indonesia. (ils78***)