Categories: POLRES JOMBANG

Hukuman Berat Menanti 4 Tersangka Budidaya Ladang Ganja Dalam Rumah Kontrakan

bharindo.co.id Jombang,- Polres Jombang menangkap pasangan suami istri yang diduga menjadi penyandang dana Rp 6 miliar untuk mengubah rumah kontrakan di Desa Mojongapit menjadi kebun ganja modern.

Kebun ganja tersebut dilengkapi perangkat pengatur suhu dan cahaya layaknya greenhouse hortikultura, dan diduga menggunakan bibit yang dibeli dari London, Inggris.

Penangkapan Petrus (48) dan Ike Dewi (40) yang merupakan pasangan suami istri, merupakan pengembangan dari penggerebekan pada Senin (15/12).

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 156 pot tanaman ganja, ganja kering, ganja basah, serta fermentasi daun ganja yang dicampur alkohol 94 persen.

Selain Petrus dan istrinya, polisi juga menangkap dua tersangka lain, yakni Rama (43) warga Surabaya dan Yulius (35) warga Desa Sidowareg Kecamatan Ngoro, yang berperan sebagai perawat dan peneliti tanaman.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan modal Rp 6 miliar itu tidak hanya untuk pembelian bibit, melainkan juga untuk pengadaan perangkat elektronik pendukung agar tanaman dapat tumbuh stabil selama berbulan-bulan.

“Tersangka Petrus memodali tersangka Rama yang merawat dan menanam ganja, sedangkan istrinya membantu membeli barang-barang yang diperlukan,” ujar Ardi, Kamis (18/12).

Soal asal bibit ganja, dipastikan dari luar negeri.
“Bibitnya dari luar negeri masih didalami, informasinya dari London. Jaringan internasional masih kami dalami,” imbuhnya.

Struktur jaringan ini menunjukkan adanya perencanaan matang. Petrus berperan sebagai penyandang dana dan pengarah, Iske Dewi mengurus logistik pembelian, Rama bertugas meneliti dan merawat tanaman, dan Yulius menjalankan perawatan harian. Selama sekitar 10 bulan, rumah kontrakan di Mojongapit itu dijadikan greenhouse tertutup.

Kasus ini bermula dari penangkapan Yulius di Kecamatan Diwek pada hari minggu (14/12).

Dari pengembangan itulah polisi menelusuri asal bibit hingga mengarah pada rumah kontrakan yang menjadi pusat penanaman. Hasil investigasi memperkuat dugaan pendanaan besar serta masuknya bibit dari luar negeri.

Polisi menilai pola pendanaan besar dan penggunaan teknologi menunjukkan modus baru kejahatan narkotika. Bukan semata peredaran jalanan, melainkan budidaya bernilai miliaran rupiah dengan struktur bisnis yang sistematis.

Petrus, Ike Dewi dan Rama dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Sementara Yulius dijerat pasal serupa dengan ancaman 10 tahun penjara.

Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana, jalur masuk bibit, serta dugaan keterlibatan jaringan internasional.
(Pras***)

adminbharindo

Recent Posts

Bos Narkoba Buronan Bareskrim Nekat Oplas Wajah demi Kabur! Kini Ganti Kewarganegaraan dan Bersembunyi di Malaysia

Jakarta, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus memburu sosok buronan kelas kakap…

13 jam ago

KemenPPPA Desak Interpol Turun Tangan! Kasus Eksploitasi Seksual Anak Diduga Libatkan WNA Jepang Gegerkan Publik

Jakarta, bharindo.co.id — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong kepolisian untuk bekerja sama dengan…

13 jam ago

Jakarta Siaga! Belasan Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Hari Kebangkitan Nasional 2026

Jakarta, bharindo.co.id — Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 14.237 personel gabungan untuk mengawal dan melayani…

13 jam ago

Kemnaker Gandeng Unpad, Siapkan SDM Unggul Hadapi Gempuran Dunia Kerja Digital

Bandung, bharindo.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam pengembangan sumber daya manusia…

13 jam ago

Gudang Bulog Ngawi Penuh! Polisi Pastikan Stok Beras dan Jagung Aman hingga Bertahun-Tahun

Ngawi, bharindo.co.id — Satgas Pangan Polres Ngawi turun langsung melakukan pengawasan dan pengecekan stok beras…

14 jam ago

El Nino 2026 Mengancam! Polda Sumsel dan Polri Siaga Hadapi Karhutla, Krisis Pangan hingga Ancaman Sosial

Palembang, bharindo.co.id — Polda Sumatera Selatan bersama Divisi Humas Polri memperkuat kesiapsiagaan menghadapi fenomena El…

14 jam ago