Categories: POLRES JOMBANG

Hukuman Berat Menanti 4 Tersangka Budidaya Ladang Ganja Dalam Rumah Kontrakan

bharindo.co.id Jombang,- Polres Jombang menangkap pasangan suami istri yang diduga menjadi penyandang dana Rp 6 miliar untuk mengubah rumah kontrakan di Desa Mojongapit menjadi kebun ganja modern.

Kebun ganja tersebut dilengkapi perangkat pengatur suhu dan cahaya layaknya greenhouse hortikultura, dan diduga menggunakan bibit yang dibeli dari London, Inggris.

Penangkapan Petrus (48) dan Ike Dewi (40) yang merupakan pasangan suami istri, merupakan pengembangan dari penggerebekan pada Senin (15/12).

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 156 pot tanaman ganja, ganja kering, ganja basah, serta fermentasi daun ganja yang dicampur alkohol 94 persen.

Selain Petrus dan istrinya, polisi juga menangkap dua tersangka lain, yakni Rama (43) warga Surabaya dan Yulius (35) warga Desa Sidowareg Kecamatan Ngoro, yang berperan sebagai perawat dan peneliti tanaman.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan modal Rp 6 miliar itu tidak hanya untuk pembelian bibit, melainkan juga untuk pengadaan perangkat elektronik pendukung agar tanaman dapat tumbuh stabil selama berbulan-bulan.

“Tersangka Petrus memodali tersangka Rama yang merawat dan menanam ganja, sedangkan istrinya membantu membeli barang-barang yang diperlukan,” ujar Ardi, Kamis (18/12).

Soal asal bibit ganja, dipastikan dari luar negeri.
“Bibitnya dari luar negeri masih didalami, informasinya dari London. Jaringan internasional masih kami dalami,” imbuhnya.

Struktur jaringan ini menunjukkan adanya perencanaan matang. Petrus berperan sebagai penyandang dana dan pengarah, Iske Dewi mengurus logistik pembelian, Rama bertugas meneliti dan merawat tanaman, dan Yulius menjalankan perawatan harian. Selama sekitar 10 bulan, rumah kontrakan di Mojongapit itu dijadikan greenhouse tertutup.

Kasus ini bermula dari penangkapan Yulius di Kecamatan Diwek pada hari minggu (14/12).

Dari pengembangan itulah polisi menelusuri asal bibit hingga mengarah pada rumah kontrakan yang menjadi pusat penanaman. Hasil investigasi memperkuat dugaan pendanaan besar serta masuknya bibit dari luar negeri.

Polisi menilai pola pendanaan besar dan penggunaan teknologi menunjukkan modus baru kejahatan narkotika. Bukan semata peredaran jalanan, melainkan budidaya bernilai miliaran rupiah dengan struktur bisnis yang sistematis.

Petrus, Ike Dewi dan Rama dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Sementara Yulius dijerat pasal serupa dengan ancaman 10 tahun penjara.

Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana, jalur masuk bibit, serta dugaan keterlibatan jaringan internasional.
(Pras***)

adminbharindo

Recent Posts

Rumah Panggung di Banjarwangi Terbakar, Polisi dan Warga Bergerak Cepat Padamkan Api

Garut, bharindo.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarwangi Polres Garut mendatangi lokasi kejadian kebakaran satu unit…

2 jam ago

Respons Cepat Pelayanan Call Center 110, Polsek Kadungora Bantu Warga yang Kendaraannya Mogok

Garut, bharindo.co.id – Polsek Kadungora Polres Garut menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat dan responsif…

2 jam ago

Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Garut Hadir Berbagi dan Mengabdi untuk Masyarakat

Garut, bharindo.co.id – Memperingati Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026, Satuan Lalu…

2 jam ago

KEREN! Lewat Gerakan SURAT KAWAN, DLH Wajo Ajak Pilah Sampah Dimulai dari Rumah

WAJO, bharindo.co.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo terus mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam…

13 jam ago

Kodim 0707/Wonosobo Gelar Bazar Murah Dua Hari, Wujud Kepedulian TNI Sambut HUT ke-81 TNI dan HUT ke-76 Kodam IV/Diponegoro

Wonosobo, bharindo.co.id – Sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Tentara Nasional Indonesia…

13 jam ago

Kodim 0707/Wonosobo Dukung Launching GELORA Indonesia ASRI dan Aksi Bersih WCD 2026 di Taman Wisata Kalianget

Wonosobo, bharindo.co.id – Kodim 0707/Wonosobo memberikan dukungan penuh terhadap apel launching aksi GELORA (Gerakan Lingkungan…

13 jam ago