Desember 8, 2024
IMG-20240902-WA0040

Bharindo Bitung,- Maraknya kasus perdagangan wanita atau di sebut mulcikari yang akan di berangkatkan di daerah papua untuk dikerjakan sebagai PSK, Senin 02/09/24

Di kutip awak media dengan adanya informasi tersebut sebagai awak media turung langsung dengan bergabung dengan APH di pelabuhan samudera bitung untuk melakukan peliputan dan investigasi apa benar akan adanya pemberangkatan khusus wanita untuk di kerjakan sebagai PSK, dan diketahui bahwa pelaku (mulcikari) adalah anima tombokan. yang sudah terdata bahwa pelaku adalah pemain yang mengajak , atau mencari wanita yang dia ingin di berangkatkan ke tanah papua, dengan cara di dokrin untuk gaji besar jika mau bekerja di cafe (pub) untuk dikerjakan di daerah papua.

Dikutip awak media menanyakan hal tersebut kepada wanita yang ditahan APH di pelabuhan dan sekaligus di bawah ke mako polres bitung ke ruangan PPA untuk di mintai keterangan.

Bahwa mereka tergiur dengan harga kerja yang besar untuk dikerjakan di papua di daerah biak. Dengan informasi bahwa memang pelaku sudah sering melakukan transportasi dalam bisnis dagang wanita. dalam pengakuan dari para korban sudah ada yang duluan berangkat lewat pesawat, ucapnya salah satu korban beramai ramai mengucapnya.. di Sertai mengambil data bahwa identitas mereka tak mempunyai KTP. Dengan alasan mereka tak bawah KTP.

Di sertai pertanyaan terus menerus dari awak media, dengan informasi yabg akurad dari para korban bahwa pelaku mucikari, sudah berapa kali meloloskan wanita wanita yang ada di manado, dengan cara membujuk untuk kerja ke papua termaksud di daerah daerah papua lainnya, bahwa informasi ini yang di dapat awak media dan dari para korban bahwa pelaku ternyata ada yang memberi dana untuk cara membujuk, dan merayu dan di berangkatkan ke daerah papua ke biak untuk bekerja di cafe bintang.

Bahasa para korban namanya bunda wiwin yang salah satu di duga mempunyai usaha tempat tempat hiburan, cafe, dan spa.
Memang sempat saling argument waktu di pelabuhan lewat via telepon ataupun wa, pelaku memberi hp ke APH yang tugas sebagai keamanan pelabuhan dengan bahasa bahwa kita ada ijin, ucap wiwin” balik balik menanyakan sama pemilik usaha ijinnya apa yaa.. maksud tujuan bahasanya itu.. dikutip pembicaraan tersebut, di sertai pertanyaan bahwa itu adalah bunda wiwin yang di duga adalah pemilik usaha tempat hiburan.

Dengan peliputan ini bahwa pelaku pemilik usaha(wiwin) di sebut sebagai pensuplai dana kepada pelaku anima tombokan (mulcikari)” sudah terjerat Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan tergolong kejahatan kesusilaan.

Namun terdapat ketentuan untuk menjerat penyedia PSK/germo/muncikari berdasarkan Pasal 296 dan 506 KUHP lama, serta Pasal 420 dan 421 UU 1/2023.

Dan para awak media meminta APH/PPA dalam kasus trafficking lebih diperketat lewat pelabuhan laut dan bandara udara agar terhindar tingkatnya kasus trafficking.

Armi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *