Categories: HUKUM

Indonesia-Belanda Perkuat Kerja Sama Hukum, Bahas Pemindahan Narapidana

Bharindo Jakarta,- Pemerintah Indonesia dan Belanda membahas secara mendalam isu pemindahan narapidana Belanda yang menjalani hukuman di Indonesia dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat lima warga negara Belanda yang sedang menjalani hukuman di Indonesia.

“Dua di antaranya kasus narkoba dan tiga lainnya dengan kasus yang berbeda-beda, serta terdapat dua orang deteni di Rumah Tahanan Imigrasi karena masalah administrasi,” ujar Yusril melalui keterangan resmi, Rabu (19/3/2025).

Yusril menyatakan bahwa pemerintah Indonesia terbuka untuk menjalin kerja sama hukum dengan pemerintah Belanda dalam hal pemindahan narapidana, dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan serta keamanan nasional. “Apabila terjadi kerja sama, pihak Belanda harus menghormati hasil putusan sidang yang dilaksanakan di Indonesia,” tegasnya.

Dengan demikian, narapidana yang sudah dipindahkan tetap harus menjalani sisa hukumannya sesuai dengan putusan sidang di Indonesia. “Namun dalam hal pembinaan dan pemberian grasi, dapat disesuaikan dengan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan,” tutur Yusril.

Apresiasi dari Pemerintah Belanda

Sementara itu, Wakil Menteri Sanksi dan Perlindungan Kementerian Kehakiman dan Keamanan Belanda, Eric Bezem, mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam hal pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asal. “Ini merupakan bukti bentuk komitmen bersama dalam menegakkan prinsip keadilan dan kemanusiaan,” kata Eric.

Eric juga mengapresiasi perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Narapidana yang sedang dibuat oleh pemerintah Indonesia. Ia menyampaikan bahwa pemerintah Belanda telah melakukan beberapa kali pemindahan narapidana dengan sesama negara Uni Eropa, berdasarkan perjanjian antarnegara dan hubungan bilateral yang baik.

Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kerja sama hukum antara Indonesia dan Belanda. Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan terus memastikan bahwa setiap kerja sama yang dilakukan tidak mengabaikan prinsip keadilan dan kedaulatan hukum Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan nasional dan menghormati proses hukum yang telah berjalan di Indonesia,” ujar Yusril.

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan kerja sama antara Indonesia dan Belanda dalam hal pemindahan narapidana dapat berjalan dengan baik, tetap mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kedaulatan hukum. (ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Dir Lantas Polda Babel Sebut Odol Jadi Penyebab Laka Lantas, Bakal Sosialiasikan Indonesia Zero Odol 2025

Bharindo Babel,- Kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over load (ODOL) sering…

1 jam ago

Kapolda DIY Berikan Arahan Kepada Personel Reskrim Polda DIY Tentang KUHP Baru

BHARINDO DIY,- Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K., berikan arahan kepada personel Reserse Kriminal di…

1 jam ago

Jaga Profesionalitas, Kabid Propam Polda Gorontalo Pimpin Langsung Gaktiblin Terhadap Anggota Bid Propam

Bharindo Gorontalo,- Dalam rangka memastikan kedisiplinan dan profesionalitas internal, Kabid Propam Polda Gorontalo AKBP Afri…

3 jam ago

Dukung Kelancaran Tugas, Kabid Propam Polda Gorontalo Lakukan Pengecekan Kendaraan Dinas Personel

Bharindo Gorontgalo,-  Dalam upaya mendukung kelancaran operasional dan kesiapsiagaan personel, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan…

3 jam ago

Polisi Bantah Denda ETLE Bertambah Otomatis Jika Tak Dibayar

Bharindo Jakarta,- Polisi membantah denda penilangan Electronic Traffict Law Enforcment (ETLE) akan membengkak dengan sendirinya…

3 jam ago

Kapolda Aceh Tutup Tradisi Pembaretan Bintara dan Tamtama Remaja Satbrimob, Tekankan Karakter Serta Integritas Anggota Brimob

Bharindo  Aceh,- Kapolda Aceh, Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko, S.I.K., M.H., secara resmi menutup rangkaian kegiatan…

3 jam ago