Bharindo Jakarta,- Polisi membantah denda penilangan Electronic Traffict Law Enforcment (ETLE) akan membengkak dengan sendirinya apabila tidak dibayar. Polisi juga membantah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apabila pengendara tidak segera membayar denda.
“Sangat salah kalau denda akan meningkat. Denda dikenakan setiap kali melanggar,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin, Rabu (4/6/25).
Kombes Pol. Komarudin menjelaskan, dalam sistem ETLE, pemberian sanksi denda akan sesuaikan dengan berapa kali pelanggaran dilakukan.
“Iya meningkat seiring dengan bertambahnya pelanggaran,” jelas Kombes Pol. Komarudin.
Sebagai informasi, informasi penambahan denda viral di media sosial dalam akun @faitoindonesia. Unggahan itu diberi judul Nyuekin Tilang ETLE Dijamin STNK Bakal Diblokir dan Saldo ATM Ludes. (ils78***)
Tebing Tinggi, bharindo.co.id - Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kota Tebing Tinggi akhirnya…
Labuhanbatu, bharindo.co.id - Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan oleh Polres Labuhanbatu bersama Polda Sumut dengan…
Jakarta, bharindo.co.id — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Dedi Prasetyo resmi membuka Rapat…
Jakarta, bharindo.co.id — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis)…
Jakarta, bharindo.co.id — RS Polri Kramat Jati menerima 10 kantong jenazah korban kecelakaan antara Kereta…
Tebing Tinggi, bharindo.co.id - Polres Tebing Tinggi memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika sejak bulan Januari…