Categories: BARESKRIM

Interpol Bergerak! Buronan Korupsi Rp285 Triliun Riza Chalid Resmi Masuk Red Notice, Dunia Diminta Memburu

bharindo.co.id Jakarta,- Mabes Polri mengumumkan Interpol secara resmi menerbitkan red notice terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid. Red notice tersebut berlaku sejak 23 Januari 2026 dan telah disirkulasikan ke seluruh negara anggota Interpol.

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa penerbitan red notice menjadi langkah krusial dalam mempercepat penangkapan tersangka yang diduga berada di luar wilayah Indonesia.

“Red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Brigjen Untung kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Brigjen Untung menjelaskan, red notice tersebut telah didistribusikan ke 196 negara anggota Interpol, sehingga seluruh negara memiliki kewajiban melakukan pengawasan, pencarian, dan penindakan sesuai mekanisme hukum masing-masing.

“Red notice ini menjadi dasar pengawasan internasional dari seluruh member country Interpol,” tegasnya.

Polri memastikan koordinasi lintas negara terus diperkuat melalui jaringan Interpol untuk mendukung proses penegakan hukum dan mempersempit ruang gerak buronan.

Penerbitan red notice, lanjut Untung, merupakan bentuk dukungan penuh Interpol terhadap langkah aparat penegak hukum Indonesia dalam memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.

“NCB Interpol mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Riza disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2018–2023, melibatkan tata kelola Pertamina, subholding, serta kontraktor, dengan total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Riza Chalid bersama pihak terkait diduga mengintervensi kebijakan Pertamina terkait kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak, meskipun pada saat itu Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan.

Kejaksaan Agung menyebut, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara mencapai Rp285 triliun. Selain itu, Riza Chalid juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan terbitnya red notice Interpol, Polri berharap pelacakan dan penangkapan Riza Chalid dapat segera dilakukan, sehingga yang bersangkutan dapat dibawa kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (azs***)

adminbharindo

Recent Posts

Bareskrim Polri Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin di Jakarta Timur

Jakarta, bharindo.co.id – Upaya pemberantasan jaringan narkotika terus digencarkan. Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri…

5 jam ago

Pemudik Apresiasi Kinerja Polri, Arus Balik Lebaran 2026 Dinilai Lancar

Jawa Barat, bharindo.co.id – Arus balik Lebaran 1447 Hijriah pada pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 dinilai…

6 jam ago

Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus Judi Daring, Berkas Lengkap dan Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jakarta, bharindo.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala…

6 jam ago

Kapolri Tinjau Arus Balik di Bakauheni, Pastikan Perjalanan Pemudik Aman dan Lancar

Lampung, bharindo.co.id – Kapolri Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung arus balik Lebaran 1447 Hijriah di…

6 jam ago

Bentrok Pemuda di Maluku Tenggara Berangsur Kondusif, Polisi Imbau Warga Tahan Diri

Maluku, bharindo.co.id – Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi pascabentrokan…

6 jam ago

Personel Damai Cartenz Berbaur di Pasar Sinak, Bangun Kedekatan dengan Warga Papua

Papua, bharindo.co.id – Aktivitas di Pasar Sinak, Sabtu (28/3/2026) pagi, berlangsung seperti biasa. Mama-mama Papua…

6 jam ago