November 14, 2024

Bharindo Garut – Untuk antisipasi tindak pidana yang di akibatkan oleh Miras seperti Tawuran, penganiayaan, pencurian dan tindak pidana lainnya, Polsek Cilawu laksanakan Razia Miras. Jumat (8/12/2023) malam.

Hal tersebut juga untuk mencegah kecelakaan bagi pengendara kendaraan bermotor yang mengkonsumsi miras.

Dalam Operasi kali ini Polsek Cilawu Polres Garut menyita 3 botol besar miras merk intisari di Kp. Genteng Desa Margalaksana Kecamatan Cilawu.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kapolsek Cilawu Kompol Duhri mengatakan miras ini di sita dari Sdri. R (19) warga Kecamatan Cilawu.

Barang bukti tersebut di amankan di Mapolsek Cilawu Polres Garut dan penjual di berikan pembinaan dan Tipiring.

Lanjut Duhri, kami menghimbau masyarakat agar melaporkan ke petugas apabila ada yang menjual Miras maupun obat terlarang di lingkungannya.

”Polsek Cilawu juga akan terus melaksanakan Razia Miras sampai Kecamatan Cilawu terbebas dari peredaran gelap minuman keras.” Pungkas Duhri. (bds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *