Categories: POLRES WONOSOBO

Jajaran polres Wonosobo Giatkan Patroli Tempat Keramaian Di Duga Sebagai Pusat Tongkrongan Judi Online

Bharindo Wonosobo,- Seorang pengemudi ojek mobil online, M (37), warga Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo, diamankan oleh petugas kepolisian pada Senin (21/7), karena kedapatan tengah bermain judi online di komplek Taman Wisata Mendolo, Wonosobo.

“Menindaklanjuti maraknya pelaku judi online, jajaran Polres Wonosobo menggalakkan patroli ke tempat-tempat umum yang diindikasikan sering digunakan sebagai tempat bermain judi online. Pada saat patroli tersebut, telah berhasil mengamankan saudara M yang tertangkap tangan sedang bermain judi online jenis Mahyong”, terang Kanit Idik I Satreskrim Polres Wonosobo, Ipda Rojikun.

Lebih lanjut disampaikan dalam rilis tersebut bahwa pelaku bermain judi online menggunakan Handphone miliknya dan mengisi saldo pada akun judi dengan cara titip transfer melalui teman sesama pengemudi ojek online.

“Situs yang diakses oleh pelaku, saat ini sudah dilaporkan kepada pihak Kementerian Komunikasi dan Digital untuk dilakukan pemblokiran, karena dari hasil pengecekan oleh petugas, alamat domain tersebut terdaftar di Amerika Serikat”, imbuh Rojikun.

Dalam perkara yang saat ini tengah dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Wonosobo, turut disita barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO yang digunakan oleh pelaku untuk mengakses situs judi online.

“Dari hasil pemeriksaan, Tersangka mengaku bahwa permainan judi online tersebut dilakukan karena tergiur uang kemenangan yang besar. Tersangka sendiri sudah sejak sekitar awal bulan bermain judi dan sempat mendapatkan kemenangan yang kemudian uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari”, tegas Rojikun.

Kanit Idik I Satreskrim menambahkan bahwa Polres Wonosobo berkomitmen untuk memberantas tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Wonosobo, karena merugikan masyarakat.

“Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 Bis Ayat (1) KUH Pidana tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”, pungkasnya. (bdys***)

adminbharindo

Recent Posts

Dandim 0707/Wonosobo bersama Forkopimda Tinjau Sasaran TMMD Sengkuyung Tahap I di Desa Trimulyo

bharindo.co.id Wonosobo,– Komandan Kodim 0707/Wonosobo, Letkol Inf Yoyok Suyatno, S.Sos memimpin langsung peninjauan sasaran TNI…

2 jam ago

Dua Pria Pengedar Sabu di Bekuk Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

bharindo.co.id  Labuhanbatu,- Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di…

2 jam ago

Polres Tebing Tinggi Respon Cepat Laporan Warga, Dugaan Pencurian Tabung Gas Diselesaikan Secara Kekeluargaan

bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Respons cepat kembali ditunjukkan Polres Tebing Tinggi dalam menangani laporan masyarakat. Pada…

7 jam ago

Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi Pimpin Program Police Goes to School di Perguruan Yapim

bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Dalam upaya mencegah kenakalan remaja serta meningkatkan kesadaran hukum dikalangan pelajar, Kasat…

7 jam ago

Polsek Panai Tengah Ringkus Bandar Sabu di Teluk Sentosa

bharindo.co.id Labuhanbatu,- Kapolsek Panai Tengah bersama personil Polsek Panai Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika…

7 jam ago

Perkuat Sektor Ekonomi dan Infrastruktur, Pemkab Jombang Gelar Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Gudo

bharindo.co.id Jombang,– Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar…

7 jam ago