Categories: HUKUM

JAKSA PENUNTUT UMUM MELIMPAHKAN BERKAS PERKARA TERHADAP 4 (EMPAT) TERDAKWA DALAM PERKARA PASAR SINDANG KASIH CIGASONG KABUPATEN MAJALENGKA

Bharindo Bandung,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 4 (empat) Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus atas nama:
1. Terdakwa Dr. Irfan Nur Alam dengan Nomor Register Perkara: PDS-03/M.2.24/Ft/06/2024.
2. Terdakwa Andi Nurmawan, S.Pd. dengan Nomor Register Perkara: PDS-02/M.2.24/Ft/06/2024.
3. Terdakwa Maya Andriyanti dengan Nomor Register Perkara: PDS-04/M.2.24/Ft/06/2024.
4. Terdakwa Drs. Arsan Latif, M.Si dengan Nomor Register Perkara: PDS-05/M.2.24/Ft/09/2024.

Sebagaimana diketahui, Terdakwa Irfan, Andi, Maya dan Terdakwa Arsan Latif didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan:
• Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; dan
• Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
• Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; atau
• Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus terhadap keempat Terdakwa.(Ys)

adminbharindo

Recent Posts

Polsek Garut Kota Amankan Dua Pelaku Penggeroyokan

Bharindo Garut,- Polsek Garut Kota Polres Garut berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam kasus dugaan…

11 jam ago

Ratusan Personel Polres Garut Jaga Unjuk Rasa Buruh

Bharindo Garut,- Polres Garut jaga unjuk rasa dari beberapa aliansi Buruh seperti Aliansi Serikat Burus…

15 jam ago

Polsek Banjarwangi Cek TKP Kecelakaan Tunggal Mobil Pickup

Bharindo Garut,- Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Raya Cikajang - Banjarwangi tepatnya di Kampung…

15 jam ago

KPK Temukan Pencairan Rekening Fiktif Capai Ratusan Miliar

Bharindo Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pencairan puluhan rekening kredit fiktif mencapai ratusan miliar…

15 jam ago

HUT Gegana Ke-50 Tahun, Danpas Gegana Korbrimob Polri Melakukan Ziarah dan Tabur Bunga

Bharindo Jakarta,- Dalam rangka Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Gegana Ke-50 Tahun, Pasukan Gegana Korbrimob…

15 jam ago

Personel Spkt Polres Kutai Barat Melaksanakan Pelayanan Prima Terhadap Masyarakat Kutai Barat

Bharindo Kutai Barat,- Polres Kutai Barat telah memperkuat layanan masyarakat melalui Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu…

15 jam ago