Categories: Nasional

JAM Pidum Setujui Penanganan Satu Perkara Narkotika lewat Restorative Justice

Bharindo Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, menyetujui satu penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu tersangka Resnu Alif Wijaya alias Resnu dari Kejaksaan Negeri Bintuni yang disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Jumat (17/11/2023).

Ketut Sumedana, menjelaskan alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka yaitu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.

Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

Kemudian, ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bintuni untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Hal itu berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (il78***)

adminbharindo

Recent Posts

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 05-/Mapsu Dampingi Petani Panen Padi

Bharindo Takalar,- Untuk mewujudkan ketahanan pangan wilayah, Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Kodim 1426/Takalar Kel. Mangadu Koptu…

1 jam ago

Wujud Kepedulian Polri di HUT Bhayangkara ke-79, Kapolda NTT Resmikan Sumur Bor untuk 43 KK Aspol Tode Kisar

Bharindo Kupang, NTT,- Polri Peduli, dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Nusa Tenggara Timur…

2 jam ago

Kapolri Tutup Pendidikan Sekolah Inspektur Perwira Polri (SIP) Angkatan 54 Gel I Dan SIP SUS Intelijen Angkatan 10 T. A. 2025

Bharindo Sukabumi,- Kamis (3/6/2025), bertempat di lapangan Soetadi Ronodipuro Setukpa Lemdiklat Polri Bapak Kapolri Jenderal…

2 jam ago

Polda DIY Fasilitasi Kunjungan Komisi III DPR RI ke Yogyakarta

Bharindo Yogyakarta,- Polda DIY memfasilitasi kunjungan kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia…

2 jam ago

Perkuat Sinergi Cegah Radikalisme, Kapolda Sultra Gelar Coffee Morning Bersama Rektor & Ketua BEM

Bharindo  Kendari,-. Polda Sultra menggelar kegiatan Coffee Morning bersama pimpinan perguruan tinggi dan perwakilan organisasi…

2 jam ago

Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Tol Bakter Lampung

Bharindo Lampung,- Personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan…

2 jam ago