Categories: Nasional

JAM Pidum Setujui Penanganan Satu Perkara Narkotika lewat Restorative Justice

Bharindo Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, menyetujui satu penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu tersangka Resnu Alif Wijaya alias Resnu dari Kejaksaan Negeri Bintuni yang disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Jumat (17/11/2023).

Ketut Sumedana, menjelaskan alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka yaitu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.

Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

Kemudian, ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bintuni untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Hal itu berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (il78***)

adminbharindo

Recent Posts

Aston Gorontalo Hotel & Villas menyelenggarakan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk “Sharing Knowledge

Bharindo  Gorontalo , Sebagai bagian dari komitmennya terhadap pengembangan sumber daya manusia dan mendukung sektor…

9 jam ago

PELAKSANAAN SHOWROOM/WISMA PAMER PRODUKSI DESA RAJAGALUH LOR DI DUGA DI MAR – UP

Bharindo Majalengka,- Di sinyalir demi raup keuntungan Pemerintah Desa Rajagaluh lor kecamatan Rajagaluh kabupaten Majalengka…

9 jam ago

Press Release Akhir Tahun 2024 Polres Garut

Bharindo Garut, – Polres Garut melaksanakan kegiatan Press Release Akhir Tahun di Mako Polres Garut,…

3 hari ago

Gelar Pasukan Operasi Lilin LK 2024, Kapolres Rohil : Kita Komitmen Lakukan Pengamanan Nataru dengan Iklhas dan Penuh Tanggung Jawab

BHARINDO, ROHIL - Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K M.H. memimpin Apel gelar pasukan…

3 hari ago

Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Lodaya di Polres Garut

Bharindo Garut,– Polres Garut menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Kesiapan Operasi Lilin Lodaya dalam…

3 hari ago

Polres Garut Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Brong

Bharindo Garut,- Polres Garut melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi…

3 hari ago