Categories: BARESKRIM

JARINGAN NARKOBA KO ERWIN TERKUAK! KURIR DIBEKUK BARESKRIM DI PEKANBARU, SERET NAMA OKNUM POLISI

JAKARTA bharindo.co.id,-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali membongkar jaringan peredaran narkotika. Seorang pria bernama Akhsan Al-Fadhil alias Genda berhasil ditangkap karena diduga menjadi kurir dalam jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Ko Erwin sendiri sebelumnya telah lebih dahulu ditangkap dan disebut-sebut pernah menyetor sejumlah uang kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung makan di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau.

“Yang bersangkutan berperan sebagai kurir dari sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar,” ujar Brigjen Pol. Eko dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat Ko Erwin. Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, tersangka diketahui berupaya melarikan diri ke wilayah Pekanbaru sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas.

Dalam pemeriksaan awal, Akhsan mengakui bekerja sama dengan Ko Erwin dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

Menurut penyidik, keduanya pernah membawa sabu seberat 500 gram dan 1 kilogram yang didapat dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos Aceh.”

Barang haram tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize warna hitam milik Ko Erwin. Setibanya di Bima, sabu itu disimpan sementara di sebuah hotel sebelum diedarkan.

Dari pengakuan tersangka, sabu seberat 500 gram disebut diambil oleh AKP Maulangi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara 1 kilogram sabu lainnya diambil oleh seseorang berinisial AWAN, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp2.360.000.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut,” pungkas Brigjen Pol. Eko.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika lintas daerah tersebut. (dns***)

adminbharindo

Recent Posts

Kapolres Jombang Ajak Pelajar Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045 dan Hindari Kenakalan Remaja

Jombang bharindo.co.id,- Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR menjadi narasumber dalam kegiatan penguatan…

10 jam ago

Pemkab Jombang Segel Tower BTS Tak Berizin, Baru 9 dari 314 Kantongi SLF

Jombang bharindo.co.id,– Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penyegelan terhadap sejumlah tower BTS yang belum mengantongi Sertifikat…

12 jam ago

Abah Warsubi Bupati Jombang Hadiahkan 5 Umrah Gratis untuk Pasukan Kebersihan

Jombang bharindo.co.id,- Pemerintah Kabupaten Jombang di bulan Ramadan yang penuh berkah menggelar tasyakuran atas pencapaian…

12 jam ago

Anggaran Cetak Kalender DPRD Jombang Patut Dipertanyakan

Jombang bharindo.co.id,- Setiap tahun DPRD Kabupaten Jombang selalu menerbitkan kalender, dan ini menjadi agenda rutin…

12 jam ago

Diduga Tanah Sitaan KPK di Desa Babakan Cuyu Digarap Secara Ilegal Selama 3 Tahun

Majalengka bharindo.co.id,- Tanah pertanian seluas hampir 4 atau 5 bau yang berada di Desa Babakancuyu…

12 jam ago

Operasi Ketupat 2026 Digelar 13–25 Maret, Polri Siapkan 2.746 Posko dan Amankan 185.608 Objek

JAKARTA bharindo.co.id,- Polri resmi melaksanakan Operasi Ketupat 2026 dalam rangka pengamanan arus mudik dan balik…

1 hari ago