Buleleng, bharindo.co.id — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal satwa dilindungi berupa 21 ekor penyu hijau di wilayah pesisir Kabupaten Buleleng. Dalam operasi tersebut, seorang pria lanjut usia turut diamankan karena diduga kuat terlibat dalam penyimpanan dan distribusi satwa langka tersebut.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditpolairud melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, mengatakan dalam operasi tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial KS (67) yang diduga berperan sebagai penyimpan sementara satwa dilindungi sebelum diedarkan.
“Kami mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyimpanan satwa dilindungi untuk tujuan perdagangan,” ujar AKBP Nanang.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi ilegal tersebut. Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung diamankan ke kantor Ditpolairud Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KS mengaku bahwa puluhan penyu tersebut dikirim dari wilayah Madura, Jawa Timur, oleh seseorang berinisial Iwan. Satwa dilindungi itu rencananya akan diserahkan kepada pihak lain berinisial KMG yang diduga berperan sebagai penjual dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.
Polisi juga telah menetapkan dua nama tersebut sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
AKBP Nanang menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar seluruh jaringan perdagangan satwa liar yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pengirim maupun penjual.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara kami terus memburu pelaku lainnya yang masuk dalam jaringan perdagangan ilegal penyu hijau ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan satwa liar dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (igds***)
MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…
MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…
SULAWESI BARAT, bharindo.co.id — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun…
PASANGKAYU, bharindo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan satu orang terduga pelaku dalam…
Sulawesi Barat, bharindo.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut, Kapolda…
MAMASA, bharindo.co.id — Pagi itu, suasana kebun jagung di Dusun Rantepongko, Desa Tondokbakaru, Kabupaten Mamasa,…