JAKARTA, bharindo.co.id – Euforia Piala Dunia 2026 dinilai berpotensi menjadi celah bagi maraknya praktik judi bola daring yang menyasar masyarakat Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta negara melalui Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak lebih agresif untuk memberantas jaringan perjudian yang diperkirakan akan semakin aktif selama turnamen berlangsung.
Menurut Sahroni, pemerintah tidak boleh menganggap fenomena judi bola sebagai persoalan musiman yang hanya muncul setiap empat tahun sekali. Justru pada momentum Piala Dunia, aktivitas perjudian daring kerap mengalami lonjakan signifikan dengan dampak ekonomi yang merugikan masyarakat dan negara.
“Uang masyarakat Indonesia mengalir dalam jumlah besar ke jaringan-jaringan judi yang sebagian besar beroperasi dari luar negeri. Ini harus dicegah semaksimal mungkin,” tegas Sahroni, Jumat (19/6/2026).
Politikus Partai NasDem itu menilai pemberantasan judi daring harus dipandang sebagai bagian dari upaya negara melindungi masyarakat dari kerugian ekonomi, masalah sosial, hingga potensi tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Karena itu, ia meminta seluruh instrumen negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum, pengawasan transaksi keuangan, hingga pemblokiran akses digital bekerja secara terintegrasi dan melakukan langkah-langkah preventif sejak dini.
Menurut Sahroni, perang terhadap judi bola tidak cukup hanya dengan penindakan terhadap pemain atau pelaku di lapangan, tetapi harus menyasar seluruh rantai operasional jaringan perjudian.
“Server-server judi harus ditutup sebanyak mungkin, operatornya harus diungkap, pelakunya ditangkap, dan aliran dananya diputus,” ujarnya.
Ia menegaskan negara tidak boleh memberikan ruang sedikit pun kepada bandar dan jaringan judi online yang berupaya memanfaatkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap Piala Dunia untuk mencari korban baru.
“Jangan beri ruang sedikit pun bagi bandar dan jaringan judol memanfaatkan euforia Piala Dunia untuk menjaring korban baru. Negara harus hadir melindungi masyarakat dari jebakan-jebakan seperti ini,” tegasnya.
Sebelumnya, PPATK juga telah mengingatkan adanya potensi lonjakan aktivitas judi online selama penyelenggaraan Piala Dunia 2026. Berdasarkan hasil pemantauan lembaga tersebut, transaksi deposit pada platform judi daring cenderung meningkat saat akhir pekan dan melonjak tajam ketika kompetisi sepak bola berskala besar berlangsung.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pola peningkatan transaksi tersebut telah berulang kali terdeteksi dalam berbagai ajang sepak bola internasional sebelumnya.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya berdampak pada kerugian finansial masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi sarana pencucian uang dan aktivitas kejahatan lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital.
Dengan semakin dekatnya perhelatan Piala Dunia 2026, sinergi antara Polri, PPATK, Komdigi, serta lembaga terkait lainnya dinilai menjadi kunci untuk memutus rantai perjudian daring yang terus mencari celah melalui momentum olahraga terbesar di dunia tersebut. (tgs***)
MAJALENGKA, bharindo.co.id – Dalam rangka mempersiapkan rangkaian puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Negara Republik…
JAKARTA, bharindo.co.id – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi…
JAKARTA, bharindo.co.id – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menghadiri puncak kegiatan Bakti Kesehatan dalam…
JAKARTA, bharindo.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam Gerakan 1.448.000…
GORONTALO, bharindo.co.id – Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional kembali dibuktikan melalui aksi…
JAKARTA, bharindo.co.id – Kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 tidak hanya menjadi hiburan bagi…