Juli 27, 2024

Bharindo Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan, tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan mekanisme pengambilan putusan MK dalam sengketa pilpres diatur dalam Pasal 45 UU MK. Dia menyebut, sebelum voting pengambilan keputusan diprioritaskan melalui mufakat.

Namun, jika tidak terjadi mufakat para Hakim Konstitusi selanjutnya akan voting. Diketahui, hanya ada 8 Hakim Konstitusi yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024.

“Jika perolehan suara imbang dengan hasil 4:4, maka suara Ketua Sidang Pleno yang akan menentukan,” kata Fajar, Kamis (18/4/2024). Dia menyebut Ketua Sidang Pleno saat ini adalah Ketua MK Suhartoyo.

“Di Pasal 45 UU MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan. Katakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK,” ujar Fajar.

Karena itu, dia menegaskan, tak ada putuaan deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan. “Kacau kalau deadlock itu, nggak bisa memberikan kepastian,” ujarnya. (Ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.