BAHARINDO, Rohil – Keluarga Alm Budiman tidak terima dengan tuntutan 3 tahun dari Jaksa penuntut umum Kejari Rohil terhadap Safri S Alias Isaf yang terbukti menghilangkan nyawa Budiman. Mereka pun menyebut tuntutan tak berkeadilan dan mengecewakan.
“Kita merasa keberatan dan kecewa atas tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Rohil terlalu ringan. Kenapa hanya dituntut 3 tahun, apakah sudah setimpal dengan hilangnya nyawa Alm. Budiman.Kata Kantan Abang kandung Alm.Budiman.”kata Kantan kepada wartawan, Jum’at (7/3/2025).
Hukuman 3 Tahun itu terlalu ringan untuk terdakwa. Kami tidak puas dan protes atas tuntutan ini. Kami ingin hukuman pada putusan nanti yang seberat-beratnya untuk pembunuh adik saya,” pintanya Kantan bersama kerabatnya lainnya usai melihat isi tuntutan terdakwa.
Menurutnya, terdakwa begitu mudah menghilangkan nyawa saudaranya ibarat seperti membunuh sekor binatang satwa, Dia juga mengatakan,ini nyawa saudaranya harus dibayar hukuman yang setimpal. Perbuatan terdakwa ini bersama rekan-rekannya yang tidak dijadikan tersangka tidak berprikemanusiaan. Sebab telah merampas nyawa orang lain.
Sebelumnya tuntutan jaksa pada Rabu, 05 Maret 2025 Menyatakan Terdakwa Safri S Alias Isaf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penganiayaan mengakibatkan Korban Meninggal Dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua penuntut umum melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Safri dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun Dikurangi dengan penahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) potong patahan kayu. (Dirampas Untuk Dimusnahkan)”. Tuntutan ini terlampir disitus SIPP PN Rohil dengan nomor perkara: 662/Pid.B/2024/PN Rhl.
Terpisah, Penasehat Hukum keluarga korban, Daniel SH MH menjelaskan atas Pasal 351 ayat (3) KUHPidana yang dijatuhkan JPU seharusnya pelaku ini dituntut pasal 338 oleh karena berdasarkan keterangan saksi Marjohan dan yang lainnya pelaku lebih dari satu orang, dan perbuatan tersebut didengar oleh para saksi memang untuk membunuh korban, jika hanya satu orang yang melakukan sulit sekali kita kira korban akan meninggal dunia, apalagi dari postur tubuh saja korban lebih besar dari pelaku yang satu org ini saja. Jelasnya.
Kemudian, Kantan menambahkan perihal kematian Alm. Budiman sudah kami terangkan saat memberikan keterangan saksi di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Rohil, Rabu (15/1/2025). bahwa peristiwa penganiayaan secara sadis sampai hilangnya nyawa Alm Budiman pada Selasa 03 September 2024 itu dilakukan 4 orang bukan satu orang pelaku bernama Safri ini yang terjadi di Jalan kecamatan Kelurahan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil pada pada 3 September 2024.
Kakak kandungnya turut menyaksikan penganiayaan oleh para pelaku, korban saat dianiaya sampai berlari dirumah warga minta pertolongan tidak ada bawa senjata atau apapun ditangannya, sedangkan para pelaku membawa Broti dan kayu cerocok yang diruncingkan untuk memukuli korban sampai terkulai.Hal ini sudah saya utarakan dalam sidang.
” Inikan sadis namanya sampai hilang nyawa korban, apalagi korban dalam kondisi dalam ganguan tak waras, mestinya mereka tau, Kalau lah bersalah korban memukul anak kecil, apakah sebrutal itu melakukan penganiayaan sampai koma dan hingga menghembuskan nyawa di rumah sakit”. Cetusnya Yani kepada awak media pada saat itu.
Apalagi saat Yang Mulia Hakim sempat menanyakan kepada Pelaku, bahwa keterangan saksi mengatakan pelaku bersama 3 orang lainnya memukul korban pakai kayu, apakah keterangan itu benar atau tidak, benar yang mulia. Dijawab terdakwa dalam sidang.
Untuk diketahui, JPU Kejari Rohil dalam dakwaannya memberikan ancaman pidana dalam pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 Ayat (3) KUHPidana terhadap Terdakwa Safri.
(sakti/tim)
Bharindo.co.id. sumedang Di sinyalir demi raup keuntungan Pemerintah desa palasari kecamatan Ujungjaya .kerjakan proyek dana…
Bharindo Jakarta, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo meyakini Tim Nasional Indonesia saat ini sudah…
Bharindo Tanggerang,- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap…
Bharindo Garut,- Polres Garut melalui Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku tipu gelap mobil yang menyebabkan…
Bharindo Jambi,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali melakukan pengungkapan terhadap kasus penyalahgunaan dan peredaran…
Bharindo Babel,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus praktik perjudian…