November 14, 2024

Bharindo, Pemalang Jateng – Beberapa aktivis Kabupaten Pemalang melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi [Tipidkor], yang diduga telah terjadi di Desa Mereng Kecamatan Warungpring, ke Polres Pemalang.

Menurut Siswanto, Teguh, Sobirin dan rekan lainnya. Ini adalah klarifikasi yang pertama, karena sebelumnya telah dilaporkan ke Satreskrimsus Polda Jateng [Satuan Resort Kriminal Khusus Polisi Daerah Jawa Tengah].

“Saya dan rekan-rekan ini hadir memenuhi panggilan dari Polres Pemalang. Pemanggilan ini terkait dengan lapdu [Laporan Pengaduan] masyarakat yang kami lakukan pada waktu itu ke satreskrimsus Polda Jateng, dengan beberapa waktu kemudian dari satreskrimsus Polda Jateng mendisposisi laporan kami ke Polres Pemalang,” Ungkap Siswanto dan tim, didepan gedung reskrim [Resort Kriminal] Polres Pemalang.

“Lahh, pada hari ini kami memenuhi panggilan hari Jum’at jam setengah sepuluh, untuk memberikan klarifikasi di unit II [Dua], Tipidkor Polres Pemalang,” Sambung Siswanto, Jum’at [01\03].

Diduga kuat oknum kepala Desa Mereng selaku penanggung jawab pengguna anggaran telah banyak merugikan uang negara yang bersumber dari DD [Dana Desa]. Dugaan tersebut dihitung mulai tahun anggaran, 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023.

Setelah memberikan pernyataan didepan gedung reskrim Polres Pemalang kepada awak media, mereka bertekad agar pelaporan kali ini benar-benar bisa tuntas dan membuahkan hasil yang memuaskan.

Para aktivis ini berharap, agar dalam proses penyelidikan dan penyidikan ini, pihak Polres Pemalang benar-benar bisa transparan dan tuntas.

Perlu diketahui, menurut para aktivis tersebut, bahwa beberapa dugaan tipidkor di Pemerintah Desa Mereng adalah, infrastruktur atau beberapa pekerjaan fisik dan yang lebih ironisnya lagi adalah, dugaan BLT [Bantuan Langsung Tunai] yang tidak sesuai. [SatriyoAdie]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *