Juli 17, 2026
hrq00250_572903

BANJARMASIN, bharindo.co.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Agus Suryonugroho, menegaskan pentingnya sinergi antara regulasi dan penegakan hukum dalam mewujudkan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi keynote speaker melalui Zoom dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Pakta Integritas bertema “Sinergi Regulasi dan Penegakan Hukum Menuju Kalimantan Selatan Zero Over Dimension & Over Loading”, Rabu (17/6/2026).

Dalam sambutannya, Kakorlantas Polri memberikan apresiasi kepada Universitas Lambung Mangkurat dan Polda Kalimantan Selatan yang dinilai cepat merespons program nasional menuju Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

“Saya sangat senang dan menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Universitas Lambung Mangkurat dan Polda Kalimantan Selatan yang pertama kali ketika pemerintah pusat membuat program menuju Zero Over Dimension dan Over Loading kemudian melakukan seminar yang sangat luar biasa,” ujar Irjen Pol. Agus Suryonugroho.

Menurutnya, permasalahan over dimension dan over loading tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan teknis kendaraan maupun pelanggaran lalu lintas semata. Persoalan tersebut memiliki dampak luas yang berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan, aspek ekonomi, hingga tata kelola transportasi nasional.

Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara over dimension dan over loading. Over dimension dikategorikan sebagai kejahatan lalu lintas, sedangkan over loading merupakan pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara tepat, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kakorlantas juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Korlantas Polri, saat ini tengah menjalankan blueprint menuju implementasi penuh program Zero ODOL yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

“Ketika kita bicara over dimension dan over loading, ini sangat holistik sekali. Kita harus meninjau dari beberapa aspek, baik ekonomi, fiskal, sosiologis, psikologis, tidak hanya tataran penegakan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa langkah menuju Zero ODOL akan dilakukan secara bertahap melalui pendekatan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum. Seluruh tahapan tersebut akan mempertimbangkan kondisi masyarakat serta kebutuhan sektor transportasi dan logistik nasional.

Menurutnya, tujuan utama kebijakan Zero ODOL bukan semata-mata penegakan aturan, melainkan untuk menciptakan keselamatan berlalu lintas dan melindungi seluruh pengguna jalan.

“Jalan raya adalah ruang kehidupan bersama. Tidak ada keuntungan ekonomi yang lebih berharga daripada keselamatan manusia,” pungkasnya.

Seminar dan deklarasi pakta integritas tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun komitmen seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan Kalimantan Selatan bebas praktik over dimension dan over loading, sekaligus mendukung target nasional implementasi Zero ODOL pada tahun 2027. (ilks***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *