bharindo.co.id Batam,- Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., didampingi sejumlah pejabat utama Polda Kepri dan Kapolresta Barelang, menjenguk para korban insiden kebakaran kapal tanker Federal II di rumah sakit, Rabu (15/10).
Dalam kunjungannya, Kapolda menyampaikan belasungkawa mendalam atas tragedi yang merenggut nyawa 10 pekerja dan melukai 21 lainnya. Ia juga menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen untuk mengusut tuntas peristiwa ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan menelusuri penyebab pasti kebakaran ini melalui olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Apabila ditemukan unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Irjen Asep Safrudin.
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tim gabungan dari Ditreskrimum, Inafis, Labfor Polda Kepri, dan Satreskrim Polresta Barelang telah diturunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Kapolda menyebut, penyidikan tidak hanya fokus pada lokasi kejadian, tetapi juga menyasar manajemen PT ASL Marine Shipyard, subkontraktor yang terlibat, serta petugas keselamatan kerja (safety officer) yang bertanggung jawab saat insiden terjadi.
Selain olah TKP, penyidik juga sedang memeriksa dokumen administrasi tenaga kerja, kontrak kerja subkontraktor, serta kepatuhan perusahaan terhadap prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Berdasarkan laporan internal perusahaan, kebakaran terjadi di area WBT 2S, saat sedang dilakukan pengelasan di dalam tangki,” jelas Kapolda.
Tak hanya itu, Kapolda juga mengungkapkan bahwa kapal Federal II sebelumnya pernah mengalami insiden serupa pada 24 Juni 2025, di lokasi yang sama. Dalam kejadian sebelumnya, sembilan pekerja mengalami luka-luka.
Tragedi ini memunculkan sorotan tajam terhadap standar keselamatan kerja di lingkungan galangan kapal dan sistem pengawasan yang diterapkan.
Polda Kepri berjanji akan membuka hasil penyelidikan kepada publik dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum. (***)
