November 15, 2025
image - 2025-10-16T095422.927

bharindo.co.id Sukabumi,- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak yang menjerat seorang perempuan asal Sukabumi berinisial R, atau dikenal dengan nama Reni.

Berbekal kerja sama lintas instansi, termasuk dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou, Tiongkok, korban berhasil diselamatkan dari sebuah desa terpencil dan kini dalam proses pemulangan ke Tanah Air.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Y dan A. Keduanya merupakan bagian dari jaringan Jakarta–Bogor yang bertugas merekrut calon korban dengan janji pekerjaan sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Tiongkok dengan iming-iming gaji antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan.

“Saudara Y dan A berperan untuk merekrut dan mencari korban. Iming-iming gaji besar berhasil menarik minat korban Reni,” ujarnya, dikutip dari laman koran.pikiran-rakyat, Selasa (14/10/2025).

Setelah direkrut, Reni dibawa ke Bogor untuk difasilitasi pembuatan paspor. Di sana, ia diperkenalkan dengan dua pelaku lain yang kini berstatus buron, yakni YF dan LKS, warga negara Tiongkok. Para pelaku kemudian merekayasa pernikahan palsu antara Reni dan seorang pria Tiongkok berinisial TTC.

“Pernikahan dilakukan secara tidak sah di Indonesia, namun diproses agar tampak legal dengan dibuatkan surat nikah dan dokumen keimigrasian. Setelah itu, korban diberangkatkan ke Tiongkok,” ungkap Hendra.

Setibanya di Desa Yongchun, Guangzhou, Reni tidak bekerja sebagai asisten rumah tangga sebagaimana dijanjikan. Ia justru dipaksa menjadi istri TTC secara nyata dan mengalami tekanan hingga akhirnya meminta bantuan untuk kembali ke Indonesia.

Penyelamatan Reni dilakukan secara intensif oleh tim gabungan dari Polda Jabar, Bareskrim Polri, Kementerian Luar Negeri, dan KJRI Guangzhou. Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa, memimpin langsung operasi penjemputan Reni dari desa terpencil yang berjarak lebih dari 1.000 km dari Guangzhou.

“Dengan operasi lapangan dan pendekatan diplomatik yang cukup panjang, kami berhasil membawa saudari RR (Reni) ke shelter KJRI Guangzhou setelah proses gugatan cerai dimulai,” ujar Ben Perkasa dalam konferensi pers virtual di Mapolda Jabar.

Konjen menegaskan bahwa proses negosiasi tidak mudah karena status pernikahan antara Reni dan TTC tercatat sah menurut hukum setempat. Evakuasi dilakukan secara hati-hati demi menjaga keselamatan korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Ade Safari, menyatakan bahwa pemulangan Reni masih menunggu proses hukum di Tiongkok, khususnya proses perceraian yang diperkirakan akan selesai dalam satu bulan ke depan.

“Pak Konjen langsung yang akan mengantar kepulangan Reni setelah urusan hukumnya selesai. Saat ini, korban berada dalam kondisi aman di shelter KJRI,” ujarnya.

Selain Y dan A yang telah ditangkap, polisi kini memburu tiga DPO lainnya, yakni I, YF, dan LKS. LKS diduga sebagai perantara utama antara jaringan di Indonesia dan TTC di Tiongkok, serta terlibat dalam transaksi uang senilai Rp476 juta.

“LKS inilah yang menyiapkan dokumen nikah palsu dan menjadi penghubung dengan pihak di Tiongkok,” ujar Kabid Humas.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri, khususnya yang tidak melalui prosedur resmi. Pemerintah juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap praktik percaloan TKI dan sindikat TPPO yang memanfaatkan celah hukum demi keuntungan pribadi. (spns***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *