Categories: POLRI

Kapolres Gorontalo Pimpin Upacara PTDH In Absentia Dua Anggotanya

Bharindo Gorontalo – Dua Anggota yang bertugas di Polres Gorontalo, kembali di berhentikan dengan tidak Hormat (PTDH) dalam upacara yang dipimpin oleh Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya, SIK, MM, Senin (04/12/2023).

adapun Anggota yang di PTDH masing-masing Brigpol Oyan Susilawati Abdjul,  Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep / 428 / XI / 2023, dimana terhitung tanggal 23 November 2023, yang bersangkutan diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

Kemudian Brigpol Ethwin Husen, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep /425/XI/ 2023, dimana terhitung tanggal 23 November 2023, yang bersangkutan diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

Hal tersebut merupakan salah satu sanksi yang diberkan kepada personil yang melanggar kode etik. Dimana, PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi dari komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi  hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

“Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat Polri yang berwenang terhadap personil karena sebab tertentu. Meskipun demikian, PTDH merupakan keputusan terberat yang harus diambil oleh pimpinan Polri dalam Sidang KEPP” ujar Kapolres Gorontalo dalam amanatnya.

AKBP Dadang juga menegaskan bahwa tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun hal ini harus dilakukan sebagai bentuk komitment keseimbangan antara reward dan Punishment.

“Harusnya rekan – rekan  belajar dari kesalahan. Lakukan introspeksi diri apabila melakukan kesalahan bukan mengulangi lagi dengan kesalahan yang sama” tegas Kapolres.

Terakhir, Kapolres berharap kepada seluruh anggota untuk mengambil pelajaran dari peristiwa ini, sehingga kedepannya tidak terjadi lagi.

“dari peristiwa ini, mari bersama-sama kita jadikan sebagai renungan serta pembelajaran kedepannya, sehingga kita semua tidak melakukan pelanggaran hukum baik Disiplin, Kode Etik dan Pidana, yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri serta keluarga” pungkasnya. (pls***)

adminbharindo

Recent Posts

KEREN! Lewat Gerakan SURAT KAWAN, DLH Wajo Ajak Pilah Sampah Dimulai dari Rumah

WAJO, bharindo.co.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo terus mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam…

2 jam ago

Kodim 0707/Wonosobo Gelar Bazar Murah Dua Hari, Wujud Kepedulian TNI Sambut HUT ke-81 TNI dan HUT ke-76 Kodam IV/Diponegoro

Wonosobo, bharindo.co.id – Sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Tentara Nasional Indonesia…

2 jam ago

Kodim 0707/Wonosobo Dukung Launching GELORA Indonesia ASRI dan Aksi Bersih WCD 2026 di Taman Wisata Kalianget

Wonosobo, bharindo.co.id – Kodim 0707/Wonosobo memberikan dukungan penuh terhadap apel launching aksi GELORA (Gerakan Lingkungan…

2 jam ago

1.319 KPM Terima Bantuan Beras di Karyamekar, Bhabinkamtibmas Turun Tangan Kawal Penyaluran

GARUT, Bharindo.co.id – Sebanyak 1.319 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten…

2 jam ago

KETUA LPKPK PROVINSI SULBAR ELIASIB PERTANYAKAN FUNGSI DPRD PASANGKAYU TERKAIT REKOMENDASI 522/1994*

PASANGKAYU, bharindo.co.id -Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Provinsi Sulawesi Barat Eliasib mempertanyakan…

17 jam ago

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri Sulbar Fun Run 3 dan Tegaskan Dukungan terhadap Olahraga Masyarakat

SULBAR, bharindo.co.id — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Provinsi Sulawesi Barat, Kapolda…

17 jam ago