bharindo.co.id Jakarta,– Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/25).
Penandatanganan nota kesepahaman ini disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Ketua Komisi III DPR RI Habibburokhman. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi kepada jajaran aparat penegak hukum guna menyamakan persepsi dalam penerapan KUHAP dan KUHP yang baru.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini mencerminkan semangat sinergitas dan soliditas antarpenegak hukum dalam mengimplementasikan aturan hukum yang baru demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Ini menunjukkan semangat sinergitas dan soliditas kita semua agar bersama-sama dapat melaksanakan amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga benar-benar bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri.
Menurut Kapolri, dalam KUHP dan KUHAP yang baru terdapat banyak pengaturan yang selama ini diharapkan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Pengaturan tersebut mencakup mekanisme penyelesaian hukum yang lebih berkeadilan, memperhatikan kearifan lokal, situasi dan kondisi masyarakat, serta komitmen penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran.
Kapolri menambahkan, nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) ini menjadi wujud keselarasan langkah antara Polri, Kejaksaan, serta dukungan dari Komisi III DPR RI beserta seluruh mitranya. Dengan kesamaan pandangan dan frekuensi, aparat penegak hukum diharapkan mampu mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara optimal.
“MoU dan PKS ini adalah bentuk komitmen kami selaku aparat penegak hukum untuk berjalan selaras, satu frekuensi, dan satu pikiran dalam melaksanakan semangat KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga benar-benar dapat memenuhi harapan serta rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, diharapkan penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan konsisten di seluruh lini penegakan hukum, demi terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih adil dan humanis. (hnds***)
