November 15, 2025
53c39fb0-2220-4c77-b0c4-d016469e2f50_381698

bharindo.co.id Jakarta,- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya tren baru penyalahgunaan narkoba yang dinilai cukup mengkhawatirkan. Dua jenis senyawa berbahaya yang kini marak digunakan, yakni Etomidate dan Ketamine, bahkan belum tercantum dalam regulasi hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kapolri dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Menurut Jenderal Sigit, Etomidate dikonsumsi dengan cara dihisap menggunakan pods setelah dicampur ke dalam liquid vape, sedangkan Ketamine digunakan dengan cara dihirup melalui hidung.

“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” ungkap Kapolri.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kapolri menegaskan bahwa Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor saat ini tengah bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan RI.

Langkah itu dilakukan untuk menyusun terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya Ketamine dan Etomidate, agar dapat dimasukkan ke dalam daftar revisi Undang-Undang Narkotika.

“Termasuk dalam jangka pendek akan dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” tegas Kapolri.

Dengan adanya regulasi baru tersebut, Kapolri berharap penegakan hukum dapat dilakukan terhadap para pengguna yang menyalahgunakan kedua senyawa berbahaya tersebut.

“Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya ini dapat dipidana,” pungkas Jenderal Sigit.

Tren baru ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum mengingat modus penyalahgunaan narkoba terus berkembang seiring kemajuan teknologi dan tren gaya hidup, termasuk melalui alat hisap elektronik atau vape pods. (hnds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *