November 15, 2025
67e6e3bc-9a1b-4c14-86ec-4ec7dd64835f_459266

bharindo.co.id Jakarta,- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya tren baru penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang dinilai cukup mengkhawatirkan.

Menurut Kapolri, tren tersebut melibatkan dua jenis senyawa berbahaya, yakni Ketamine dan Etomidate, yang penggunaannya kini mulai menyebar di kalangan tertentu dengan cara yang tidak lazim.

“Tren baru ini berupa penggunaan senyawa berbahaya Ketamine yang dihirup melalui hidung, serta Etomidate yang dicampur dengan cairan vape dan dihisap menggunakan pods,” ujar Jenderal Sigit dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Kapolri menjelaskan, kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum nasional, sehingga penggunanya belum dapat dijerat pidana. Kondisi ini menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Kedua senyawa berbahaya ini belum masuk dalam daftar narkotika yang diatur undang-undang, sehingga penggunaannya tidak bisa dipidana,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kapolri menyatakan bahwa Polri, sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, tengah bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan RI.

Kerja sama ini bertujuan mendorong terobosan hukum terkait penggolongan senyawa Ketamine dan Etomidate, agar dapat segera dimasukkan dalam daftar resmi lampiran revisi Undang-Undang Narkotika maupun Lampiran Permenkes yang mengatur penggolongan narkotika.

“Langkah ini diambil agar penyalahgunaan kedua senyawa tersebut dapat segera memiliki dasar hukum untuk dilakukan penegakan hukum,” tegas Kapolri.

Jenderal Sigit menekankan pentingnya langkah preventif dan regulatif dalam menghadapi fenomena ini, mengingat penyalahgunaan senyawa non-terklasifikasi seperti Ketamine dan Etomidate berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan ketertiban masyarakat.

“Diharapkan ke depan, penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif,” tutup Kapolri. (hnds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *