Categories: POLRI

Kapolri Ungkap Tren Baru Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ketamine dan Etomidate

bharindo.co.id Jakarta,- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya tren baru penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang dinilai cukup mengkhawatirkan.

Menurut Kapolri, tren tersebut melibatkan dua jenis senyawa berbahaya, yakni Ketamine dan Etomidate, yang penggunaannya kini mulai menyebar di kalangan tertentu dengan cara yang tidak lazim.

“Tren baru ini berupa penggunaan senyawa berbahaya Ketamine yang dihirup melalui hidung, serta Etomidate yang dicampur dengan cairan vape dan dihisap menggunakan pods,” ujar Jenderal Sigit dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Kapolri menjelaskan, kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum nasional, sehingga penggunanya belum dapat dijerat pidana. Kondisi ini menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Kedua senyawa berbahaya ini belum masuk dalam daftar narkotika yang diatur undang-undang, sehingga penggunaannya tidak bisa dipidana,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kapolri menyatakan bahwa Polri, sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, tengah bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan RI.

Kerja sama ini bertujuan mendorong terobosan hukum terkait penggolongan senyawa Ketamine dan Etomidate, agar dapat segera dimasukkan dalam daftar resmi lampiran revisi Undang-Undang Narkotika maupun Lampiran Permenkes yang mengatur penggolongan narkotika.

“Langkah ini diambil agar penyalahgunaan kedua senyawa tersebut dapat segera memiliki dasar hukum untuk dilakukan penegakan hukum,” tegas Kapolri.

Jenderal Sigit menekankan pentingnya langkah preventif dan regulatif dalam menghadapi fenomena ini, mengingat penyalahgunaan senyawa non-terklasifikasi seperti Ketamine dan Etomidate berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan ketertiban masyarakat.

“Diharapkan ke depan, penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif,” tutup Kapolri. (hnds***)

adminbharindo

Recent Posts

Aliansi Infrastruktur Berkeadilan Gelar Aksi Simbolis di Jalan Rusak Kalibeber–Deroduwur

WONOSOBO, Bharindo.co.id — Aksi solidaritas berupa kegiatan mancing simbolis dan penanaman pohon pisang di titik-titik…

13 jam ago

Polsek Keboncandi Gelar Patroli Ramadan dan Dialogis Bersama Tokoh Agama

Pasuruan, Bharindo.co.id,– Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadan,…

16 jam ago

Polsek Cipeundeuy Gelar Tarawih Keliling, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga

Cimahi, Bharindo.co.id,– Dalam rangka meningkatkan silaturahmi antara aparat kepolisian dan masyarakat sekaligus menyampaikan imbauan kamtibmas,…

16 jam ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Pererat Sinergitas di Bulan Ramadan

Kapuas Hulu, Bharindo.co.id,– Dalam rangka mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, Polres Kapuas Hulu…

16 jam ago

Polsek Rejoso Intensifkan Patroli Sahur, Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadan

Pasuruan, Bharindo.co.id – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci…

16 jam ago

Cegah Balap Liar, Polsek Antapani Gelar Patroli Malam di Jalan Makam Cina Cikadut

Bandung, Bharindo.co.id– Guna mengantisipasi aksi balap liar serta menjaga kondusivitas wilayah pada malam hari, personel…

16 jam ago