bharindo.co.id Jakarta,- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan ilegal logging (pembalakan liar) di Sumatera Utara ke tahap penyidikan. Objek pidana dalam kasus ini berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli.
“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Rabu (10/12/2025).
Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Fredya Trihararbakti, menambahkan bahwa tim penyidik menemukan dua alat bukti saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, ditemukan sejumlah alat berat yang diduga digunakan untuk membuka lahan secara ilegal.
“Itu ditemukan alat berat satu buldoser dan dua eskavator. Sekarang penyidik sedang mendalami operatornya yang kebetulan saat ditemukan alat tersebut, operatornya tidak ada,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan bekas longsoran yang mengindikasikan adanya aktivitas pembukaan lahan. Temuan tersebut memperkuat dugaan tindak pidana lingkungan hidup sehingga kasus ini dinaikkan ke penyidikan.
Adapun penyidikan dilakukan berdasarkan pasal 109 jo pasal 98 jo pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus memperdalam penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas pembalakan liar tersebut. (dns***)
