Categories: HUKUM

Kasus Rumah Dinas DPR, KPK Cegah Tujuh Orang

Bharindo Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap tujuh orang keluar negeri. Mereka dicegah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran (TA) 2020.

Pencegahan dilakukan agar proses penyidikan kasus ini berjalan lebih mudah, ketika para saksi dipanggil penyidik. Pencegahan diajukan kepada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

“Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024. Serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).

Tujuh orang yang dicegah tersebut merupakan penyelenggara negara hingga pihak swasta. Meski demikian, Ali tak menjelaskan identitas para pihak yang di cegah dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK mengatakan, kasus dugaan korupsi kelengkapan atau furniture rumah jabatan anggota DPR merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Kasus dugaan korupsi itu saat ini sedang diusut lembaga antirasuah sudah naik ke tahap penyidikan.

Ali belum menjelaskan nominal pasti keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi tersebut. Hal ini lantaran proses penyidikan masih berjalan.

Dalam mengusut kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal ini terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Dugaan terkait pasal kerugian negara,” ujarnya, Senin (26/2/2024). Diketahui, KPK membenarkan tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Sekertariat Jenderal DPR RI.

Penyidikan itu terkait dugaan korupsi pengadaan fasilitas rumah jabatan untuk anggota DPR RI. “Bahwa betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik dan penuntut itu sudah sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan,” kata Ali, Jumat (23/2/2024).

Dengan naiknya status penyidikan, sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini. Namun, Ali tak membeberkan nama identitas orang tersebut.

Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait terkait pengadaan meubelair tahun 2020. Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, KPK telah meminta keterangan Sekjen DPR, II, Mei 2023 lalu.

Usai dimintai keterangan saat itu, II milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media. Ia memilih kabur meninggalkan awak media. (Ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Polri Tancap Gas Program 3 Juta Rumah! 378 Hunian Subsidi Diserahkan di Sultra

  Kolaka, bharindo.co.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan…

5 jam ago

Polri Bangun 17 Jembatan Perintis di Sultra, Wakapolri Tegaskan Akses Rakyat Tak Boleh Terputus

Kolaka, bharindo.co.id — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, meresmikan 17 jembatan perintis…

5 jam ago

Kakorlantas Ganjar Komunitas Bali, Sinergi Warga Bikin Lalu Lintas Makin Tertib!

Bali, bharindo.co.id — Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, memberikan piagam penghargaan kepada sejumlah tokoh dan komunitas…

5 jam ago

Semangat Kartini Menggema di Sepolwan, Polwan Didorong Tampil Tangguh dan Profesional

Jakarta, bharindo.co.id — Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) memperingati Hari Kartini pada Selasa (21/4/2026) dengan penuh…

5 jam ago

Kabaharkam “Sentil” Polisi Tak Terlihat di Masyarakat, Minta Turun Langsung Layani Warga!

Kota Kediri, bharindo.co.id — Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Karyoto, menyoroti masih minimnya kehadiran…

5 jam ago

Mafia BBM & LPG Dibongkar! 330 Tersangka Disikat, Negara Rugi Ratusan Miliar

Jakarta, bharindo.co.id  — Bareskrim Polri bersama jajaran Polda kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik ilegal…

5 jam ago