Categories: Gorontalo

Kedes Molutabu Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Rugikan Warga

Bharindo Bone Bolango,- Berharap keadilan Sri Novita Badu akhirnya menempuh jalur hukum. Hari Senin 23 Juni 2025, didampingi kuasa hukumnya Rahman Sahi, SH, MH melaporkan Kepala Desa mereka ke Polres Bonebolango. Laporan ini merupakan puncak dari kekecewaan yang telah lama mengendap, menyusul berbagai tindakan Kepala Desa yang diduga menyalahgunakan wewenang dan merugikan kepentingan dirinya selaku masyarakat.

Kepada media ini Pihak pelapor menegaskan, laporan ini bukan tanpa dasar. Serangkaian tindakan pembiaran yang dilakukan Kepala Desa terhadap persoalan publik yang memerlukan tindakan nyata, termasuk konflik lahan dan urusan administrasi pemerintahan desa, dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan yang serius.

“Tujuan utama pelaporan ini adalah untuk mencari keadilan bagi klien kami dan warga desa, serta memastikan bahwa tidak ada jabatan publik yang kebal hukum,” ungkap kuasa hukum pelapor usai membuat laporan.

Rahman Sahi,SH. MH Juga menambahkan bahwa Dugaan pelanggaran yang disoroti tak hanya mencederai aspek moral seorang pemimpin desa, tetapi juga diduga telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya :

Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik;

Pasal 17 Ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

Pasal 29 huruf c dan d UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang kepala desa membiarkan konflik tanah atau menolak menandatangani dokumen wajib;

PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015, yang menjadi dasar sanksi bagi kepala desa yang lalai dalam pelayanan publik;

Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), jika terbukti terjadi kerugian negara.

Dalam proses pendampingan, kuasa hukum menyatakan siap bekerja penuh dengan aparat kepolisian untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami ingin kasus ini menjadi momentum penting bagi semua pihak, termasuk masyarakat, agar praktik penyalahgunaan jabatan di tingkat desa tidak lagi dibiarkan,” tegasnya.

Pelaporan ke Polres Bonebolango ini menjadi titik awal perjuangan warga Molutabu yang merasa lama diabaikan. Ketika suara tidak lagi didengar dan pelayanan publik terabaikan, jalur hukum menjadi pilihan untuk memperjuangkan tata kelola pemerintahan desa yang adil dan bersih.

Hingga berita ini diterbitkan Kades Molutabu belum merespons upaya media untuk melakukan klarifikasi. (nnts***)

adminbharindo

Recent Posts

Sopir Bus Maut di Trans Sulawesi Jadi Tersangka, Hasil Tes Urine Positif Methamphetamine

MAMUJU TENGAH, bharindo.co.id — Kasus kecelakaan maut yang melibatkan sebuah bus di Jalan Trans Sulawesi,…

4 menit ago

Kapolsek Sumarorong Tekankan Disiplin dan Kecepatan Informasi Bhabinkamtibmas dalam Apel Pagi

MAMASA, bharindo.co.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Sumarorong terus memperkuat kedisiplinan dan kesiapan personel dalam menjalankan…

10 menit ago

Warga Sulbar Kesulitan Dapatkan Solar-Pertalite, Kapolda Minta Laporkan Penimbunan

MAMUJU, bharindo.co.id – Warga di sejumlah wilayah Sulawesi Barat (Sulbar) masih menghadapi antrean panjang di…

16 menit ago

Penguatan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Sekolah melalui Program Polantas Karib

MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…

2 hari ago

Sat Lantas Polres Mamasa Intensifkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…

2 hari ago

Hari Ketiga Audit Irwasum Polri, Kapolda Sulbar Tekankan Profesionalisme dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

SULAWESI BARAT,  bharindo.co.id — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun…

2 hari ago