Juli 27, 2024

Bharindo Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang barang sita eksekusi berupa enam buah tas bermerek Hermes milik Istri Terpidana Benny Tjokrosaputro. Diketahui, Benny menjadi terpidana terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Nilai limit terhadap barang sita eksekusi yang akan dilelang yakni senilai sekitar Rp60.000.000. Ini untuk setiap tas bermerek Hermes tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).

Menurutnya, lelang akan dilaksanakan secara terbuka pada Rabu (24/1/2024). “Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara open bidding terhadap 6 buah tas bermerek Hermes di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV,” ujarnya.

Nantinya, sebelum dilakukan pelelangan akan terlebih dahulu dilakukan pemasaran terhadap tas Hermes tersebut. “Sebagai informasi, 6 barang sita eksekusi ini juga akan dilakukan 3 kali tahapan pemasaran bagi peminat tas bermerek Hermes tersebut,” ujarnya.

“Tahap I Selasa 9 Januari 2024, Tahap II Selasa 16 Januari 2024, dan Tahap III Senin 22 Januari 2024. Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis 24 Januari 2024 pukul 14.00 WIB melalui akun lelang.go.id masing-masing peserta lelang,” katanya, mengungkapkan

Dia berharap pelelangan barang sitaan ini dapat menutupi kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro “Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya. (Ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.