Categories: HUKUM

Kejagung Sita Aset Kasus Rokok Ilegal di Demak

Bharindo Demak,- Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset terkait kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Sebelumnya kasus ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah.

“Dalam kasus ini, Terdakwa Dedi Irwansyah alias Dedy Irvansyah bin Kemat bersama sejumlah pihak lainnya, diduga terlibat dalam pengemasan dan distribusi rokok ilegal yang menghindari kewajiban pembayaran cukai,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat (22/11/2024).

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada Dedi Irwansyah. Ia juga dikenakan denda Rp6,5 miliar, atau dua kali lipat dari kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut.

“Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda,” kata Harli.

Dalam rangka memenuhi pembayaran denda, Jaksa Eksekutor telah menyita dua bidang tanah dan bangunan milik Dedi. Masing-masing memiliki luas 105 meter persegi di Jepara dan 78 meter persegi di Demak.

Kejaksaan juga menemukan lebih dari 4,2 juta batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Alat pengemasan serta pita cukai palsu yang digunakan dalam operasi ilegal ini juga ditemukan di sana.

Rokok-rokok ilegal tersebut dijual dengan harga Rp600.000 hingga Rp800.000 per bal. Pembayarannya dilakukan melalui pihak ketiga yang beberapa di antaranya kini menjadi buronan.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp3,27 miliar. Kerugian tersebut terdiri dari hilangnya potensi pendapatan cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Personel Polsek Ngoro Dampingi Petani Meninjau Tanaman Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan

Jombang, bharindo.co.id  - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan serta upaya mewujudkan swasembada pangan nasional,…

2 jam ago

Warga Desa Pogalan,Ngulankulon dan Ngadirenggo Terdampak Tambang, Minta Stopel Tempat Penimbunan Material Segera Dipindah

TRENGGALEK, bharindo.co.id  – Warga Desa Pogalan,Desa Ngulankulon dan Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek mengeluhkan…

2 jam ago

Aturan SPPG Darussalam Sumberingin Tuai Kritik,Makan Harus Jam 10.00, Tak Boleh Dibawa Pulang, Uang Negara Mubazir.

TRENGGALEK, bharindo.co.id – Kebijakan baru SPPG Darussalam Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek menuai sorotan.…

2 jam ago

LMAPJ Wajo Apresiasi Langkah Tegas Ketua Komisi III DPRD Wajo Soal Temuan BPK Parkir

WAJO, bharindo.co.id - LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalagunaan Jabatan [LMAPJ],Hermanto buroncong sering disapa Anto Brc,…

2 jam ago

3 Pelaku Pembobol Minimarket Diamankan Polres Garut Setelah 19 kali Beraksi

Garut, bharindo.co.id - Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan…

3 jam ago

Dalam Satu Bulan Polres Garut Ungkap 12 Kasus Narkotika Dan 16 Tersangka Diamankan

Garut, bharindo.co.id - Polres Garut menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika…

3 jam ago