Categories: HUKUM

Kejari Gowa Kembalikan BB Perkara Pidana Sebagai Bentuk Kepastian Hukum

bharindo.co.id Gowa,- Bidang Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gowa Telah melaksanakan beberapa Pengembalian Barang Bukti yaitu : Pengembalian Barang Bukti perkara berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo Reno 14 F Warna Hijau, amar barang bukti dikembalikan kepada saksi korban Muh. Takdir Ramsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 391/Pid.B/2025/PN Sgm Pada perkara Pasal 362 KUHP dengan Jaksa Penuntut Umum Dian Febrina, S.H. dengan

Pengembalian Barang Bukti perkara berupa 50 lembar Uang Pecahan Rp100.000 dan 6 lembar kwitansi di Polres Gowa , amar barang bukti dikembalikan kepada saksi korban Sulaiman yang dikuasakan kepada Akhzanul Qaail Sulaiman dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 278/Pid.B/2025/PN Sgm Pada Perkara Pasal 378 KUHP dengan Jaksa Penuntut Umum Yusriana Akib, S.H., М.Н, di kejaksaan Negeri Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan Selasa 03/02/2026

Dalam Siaran Pers melalui Rilis Kepala Seksi Intelejen Kejari Gowa Andi Ardiaman, SH. MH bahwa Pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) serta sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam pemulihan hak-hak korban tindak pidana.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan serta pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan pengembalian barang bukti ini juga merupakan bagian dari optimalisasi peran Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gowa dalam memastikan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dikelola secara tertib, aman, dan profesional, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat dalam memberikan kemudahan dalam pengembalian barang bukti khususnya para pihak yang dirugikan akibat tindak pidana.

(Mdns***)

adminbharindo

Recent Posts

Operasi Lodaya 2026 Mengguncang Garut! Polisi Sikat Pelanggaran di Jantung Kota

bharindo.co.id Garut,— Suasana kawasan Alun-Alun Tarogong mendadak jadi sorotan saat Polres Garut mengintensifkan penegakan hukum…

1 hari ago

“PROYEK SILUMAN?” CV Misterius Garap Drainase di Watulimo — Tanpa Papan, Pengawas Tak Tahu, Narahubung Hilang Kontak

bharindo.co.id Trenggalek,- Pekerjaan pembangunan saluran drainase di tepi jalan provinsi wilayah Kecamatan Watulimo mendadak menjadi…

1 hari ago

Polres Tebing Tinggi Dukung Gerakan ASRI dengan Gotong Royong di Polres dan Polsek Jajaran

bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Sebagai wujud nyata dukungan terhadap Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah)…

1 hari ago

Polres Tebing Tinggi Laksanakan Jumat Curhat di Taman Kota

bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Kapolres Tebing Tinggi AKBP Rina Frillya, SIK diwakili Kasat Narkoba Polres Tebing…

1 hari ago

Kunjungi Desa Panglong, Kapolsek Dolok Merawan Sampaikan Pesan Kamtibmas

bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Kapolsek Dolok Merawan Iptu Zuhri Zulkarnaen Lubis dan Wakapolsek Ipda MTP Marpaung…

1 hari ago

Personel Polres dan Polsek Jajaran Tulungagung Gelar Kurve Bersih-Bersih Dukung Gerakan Indonesia Asri

bharindo.co.id Tulungagung,– Personel Polres Tulungagung melaksanakan kegiatan kurve atau kerja bakti bersih-bersih di seputaran Mako…

1 hari ago