Categories: HUKUM

KEJATI JAWA BARAT TETAPKAN PJ BUPATI KABUPATEN BANDUNG BARAT SEBAGAI TERSANGKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PASAR SINDANG KASIH CIGASONG KABUPATEN MAJALENGKA

Bharindo Jawa Barat,- Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Sdr. AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Sdr AL telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.

Dari perbuatan yang dilakukan Sdr. AL mengkondisikan proses lelang tersebut, Sdr. AL yang menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri dan saat ini sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya, dan patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan Sdr. AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

Menurut Nur Sricahyawijaya SH.MH Kasi Penkum Kejati Jabar, tersangka AL saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat.

Kepada tersangka AL Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Yt).

adminbharindo

Recent Posts

PMB UIT Lirboyo Kediri Bagikan Takjil, Warga Sambut Antusias

KEDIRI bharindo.co.id — Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UIT Lirboyo Kediri menggelar kegiatan berbagi takjil…

1 jam ago

Trending Topik, Udin Pasar Batu P Hulu Buah Bibir Masyarakat, Diduga Edarkan Sabu Seenaknya

Labuhanbatu bharindo.co.id - Aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di wilyah hukum Polsek Panai Tengah kembali…

1 jam ago

Kapolres Wonosobo Cek Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Candi 2026

WONOSOBO bharindo.co.id — Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan bersama para pejabat utama Polres…

1 jam ago

Ramadhan Aman dan Kondusif, Banser Bersama Elemen NU Dirikan Posko Siaga di Desa Kebon Anom Kecamatan Gedangan kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo bharindo.co.id – Semangat kebersamaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan…

2 jam ago

Islah Kedua Gagal! Wakil Bupati Absen, Aliansi Laskar Jenggolo Datangi DPRD Sidoarjo Tagih Janji Perdamaian

Sidoarjo bharindo.co.id – Upaya islah atau rekonsiliasi antara Bupati Sidoarjo dan Wakil Bupati Sidoarjo kembali…

1 hari ago

Polres Wonosobo Resmikan Dua Jembatan Merah Putih Presisi untuk Dukung Akses Masyarakat

Wonosobo bharindo.co.id – Polres Wonosobo meresmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Tlogodalem, Kecamatan Kertek,…

2 hari ago