Categories: PENDIDIKAN

Kemendikdasmen Tanggapi Keluhan Guru di Jatim yang Tempuh 114 Km Tiap Hari untuk Mengajar

bharindo.co.id Jakarta,— Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., memberikan respons terhadap video viral seorang guru di Jawa Timur yang mengeluhkan jauhnya jarak tempuh menuju lokasi tugas. Guru bernama Nur Aini asal Bangil, Jawa Timur itu menjadi sorotan publik setelah menyampaikan keluhannya melalui media sosial.

Dalam video yang beredar, Nur Aini menyatakan harus menempuh jarak 57 kilometer setiap hari dari rumah ke sekolah. Secara total, ia menempuh sekitar 114 kilometer pulang-pergi untuk mengajar di SDN II Mororejo, Kabupaten Pasuruan.

Prof. Dr. Nunuk Suryani mengungkapkan bahwa keluhan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bupati Pasuruan, termasuk usulan pemindahan lokasi mengajar. Meski demikian, ia menegaskan bahwa guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki perjanjian serta kewajiban yang berkaitan dengan penempatan tugas.

“Kalau dia PNS ya (itu konsekuensi). Kalau guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), kan, penempatannya karena bukan keinginan,” ujarnya setelah acara Ngopi Bareng Bu Nunuk, dilansir dari laman RRI, Senin (24/11/25).

Ia menambahkan, apabila lokasi kerja dinilai terlalu jauh, maka seharusnya tempat tinggal yang menyesuaikan demi kelancaran tugas. Menurutnya, hal itu dapat mencegah timbulnya keluhan terkait jarak tempuh yang ekstrem.

“Karena seharusnya ya PNS itu keluarganya menyesuaikan tempatnya sehingga dia tidak harus menempuh jarak yang jauh. Karena itu kan mengganggu kerja mereka,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya memahami pakta integritas yang ditandatangani sebelum seseorang resmi menjadi PNS. Dokumen tersebut, kata dia, merupakan bentuk tanggung jawab yang harus dijalankan.

“Kalau enggak bersedia ya enggak apa-apa, enggak usah ngisi. Ketika dia sudah menandatangani pakta integritas itulah tanggung jawab dia sebagai PNS,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Kemendikdasmen tidak dapat melakukan intervensi langsung terkait pemindahan guru karena kewenangan distribusi guru berada pada pemerintah daerah.

“Dinas pendidikan menyediakan sistem informasinya, aplikasinya, menyediakan data mana sih guru yang berlebih. Sehingga bisa diredistribusi,” jelasnya.

Sebelumnya, keluhan Nur Aini disampaikan melalui podcast Cak Soleh bertajuk No Viral No Justice. Ia mengaku kerap mengalami gangguan kesehatan akibat harus menempuh perjalanan sangat jauh setiap hari untuk mengajar. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Eks Pembina YMT Jadi Tersangka Kasus Akta Palsu Pengelolaan Bandung Zoo

bharindo.co.id BANDUNG,– Polda Jawa Barat menetapkan mantan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Sri Devi, sebagai…

1 jam ago

Presiden Prabowo Tinjau Pengungsian di Tapteng, Disambut Haru Warga

bharindo.co.id Sumut,-  – Presiden Prabowo Subianto mendapat sambutan hangat penuh haru dari masyarakat saat meninjau…

1 jam ago

Operasi Zebra Lodaya 2025: Polres Sumedang Tindak 3.982 Pelanggar Lalu Lintas

bharindo.co.id Sumedang,— Polres Sumedang, Jawa Barat, mencatat sebanyak 3.982 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi…

2 jam ago

Mentan Amran Tegaskan Percepatan Distribusi Bantuan Pangan untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

bharindo.co.id Jakarta,— Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen…

2 jam ago

Polres Serang Galang Dana Spontan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

bharindo.co.id Serang,— Seusai apel pagi di halaman Mapolres Serang, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memprakarsai…

2 jam ago

Polairud Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama dan Sholat Gaib untuk Korban Bencana di Sumut, Aceh, dan Sumbar

bharindo.co.id Jakarta,— Direktorat Polairud Polda Metro Jaya menggelar doa bersama, sholat gaib, dan istighosah untuk…

2 jam ago