Categories: POLRI

Kementerian Lingkungan Hidup Akan Proses Hukum Pengelola TPA Ilegal

Bharindo Jakarta,- Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) Rizal Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan proses hukum kepada pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) swasta ilegal.

“Untuk ke depan pastinya kita akan lakukan upaya-upaya lagi terutama untuk TPA-TPA swasta yang tanpa izin lingkungan itu juga ke depan akan menjadi sasaran kita,” ujar Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan, Rabu (12/3/20205).

Deputi Rizal menyebut KLH sudah memulai proses penegakan hukum terhadap sejumlah TPA baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun yang dijalankan secara ilegal.

Beberapa kasus yang sudah berjalan proses hukumnya termasuk TPA Rawa Kucing di Tangerang, Banten yang ditargetkan pengiriman kembali berkas perkaranya dapat dilakukan pada April 2025. Terdapat pula TPA Burangkeng, Bekasi, Jawa Barat yang dalam tahapan pemeriksaan tersangka berinisial SDS pada hari ini.

Terdapat pula TPA Bakung di Bandar Lampung, Lampung, yang sudah disegel KLH pada Desember lalu yang kini sedang dalam proses pemeriksaan saksi dan penyusunan berkas perkara dan pengirimannya.

Pihaknya juga tengah memproses kasus TPA Sarbagita di Denpasar, Bali yang tengah diproses dalam tahapan permintaan klarifikasi dan mendengarkan keterangan dari ahli serta olah TKP dengan pakar mangrove.

Untuk TPA ilegal pihaknya saat ini sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Depok terkait proses hukum tersangka J yang mengelola TPA liar Limo, Depok, Jawa Barat dan memproses penetapan tersangka tambahan berinisial S. Pihaknya juga tengah memproses hukum TPS Pasar Induk Caringin di Kota Bandung yang dalam tahapan klarifikasi, permintaan keterangan ahli dan olah TKP dengan ahli.

Kementerian Lingkungan Hidup juga tengah memproses sanksi paksaan pemerintah terhadap 343 TPA yang dikelola oleh pemerintah daerah, termasuk tahapan awal menutup sistem open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di 37 TPA.

“Ini yang 343 TPA kita kan baru selesai dalam jangka waktu 2 bulan, kita running betul. 343 kita kejar dulu karena itu yang dikelola oleh pemerintah daerah dan untuk swasta ini ke depan akan kita lakukan lagi,” jelas Deputi Rizal. (azs***)

adminbharindo

Recent Posts

Kementerian UMKM-BPJPH Teken MoU Percepatan Sertifikasi Halal

Bharindo Jakarta,- Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Badan…

1 jam ago

Polisi Berhasil Menangkap Selebgram Promosikan Judi Online

Bharindo  Madiun,- Polisi berhasil menangkap LS (25), selebgram warga Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun,…

2 jam ago

Menkomdigi: Status Seskab Letkol Teddy Berlandaskan Kewenangan Konstitusional

Bharindo Jakarta,- Status penugasan Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab)…

2 jam ago

Bangun Kedekatan, Kapolres Garut Bersama Unsur Forkopimda Laksanakan Tarawih Keliling di Cisurupan

BharindoGarut, Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang bersama unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten…

3 jam ago

Polres Garut Tingkatkan Patroli Malam Hari, Antisipasi Premanisme, C3, Pungli, Perang Sarung, Petasan Dan Saur On The Road

Bharindo Garut,— Polres Garut bersama Sat Samapta dan Polsek Jajaran meningkatkan intensitas patroli malam hari…

3 jam ago

Kapolres Garut Awasi Langsung Pendaftaran Anggota Polri di Polres Garut

Bharindo Garut,– Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melakukan monitoring langsung terhadap jalannya pendaftaran Calon…

3 jam ago