Categories: HUKUM

Kementerian PPPA: Aparat Jangan Merepotkan Korban Kekerasan Seksual

Bharindo Jakarta,- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) minta aparat tidak mempersulit penanganan kasus kekerasan seksual. Korban kekerasan seksual tidak boleh direpotkan dengan birokrasi.

“Jangan sampai korban di-pingpong,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati di acara media talk bertajuk ‘Pemerintah Sahkan Peraturan Turunan UU TPKS, Perpres UPTD PPA Jadi Acuan Perlindungan Korban Kekerasan’, Jumat (3/5/2024).

Ratna mengingatkan, agar layanannya yang mobile, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), bukan korbannya. “Yang mobile adalah layanannya, bukan korbannya,” kata dia.

Pasalnya, kata dia, korban yang merasa direpotkan dengan birokrasi akan berdampak pada psikis korban dan mengalami trauma lebih dalam. “Karena akan berdampak secara psikis, korban jadi trauma berkepanjangan, apalagi kasus kekerasan seksual,” katanya.

Menurut Ratna, layanan UPTD PPA secara terpadu merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ini semangat yang ditanamkan, peneguhan dari fungsi UPTD PPA,” katanya.

Sebelum UU TPKS disahkan, terdapat enam layanan dasar di UPTD PPA, mulai dari pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, mediasi, penampungan sementara, hingga pendampingan korban.

Setelah UU TPKS disahkan, maka layanan UPTD PPA ditambah lima layanan tambahan. Penyelenggaraan layanan UPTD PPA akan dilakukan secara terintegrasi atau one stop services.

“UPTD PPA bekerja dalam konteks jejaring. Atau sinergi dengan lembaga lainnya,” katanya.

Pemerintah sebelum ya telah mengesahkan salah satu peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Yaitu, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Perpres ini memastikan pelindungan dan pemenuhan hak korban melalui mekanisme one stop services atau pelayanan terpadu. Hal ini untuk memastikan korban mendapatkan layanan yang cepat sesuai dengan kebutuhan-nya dengan meminimalisasi terjadinya pengulangan kekerasan (reviktimisasi) terhadap korban. (Ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Perangi Hoaks dan Perkuat Informasi Publik, KJN Audiensi dengan Ketua DPRD dan Bupati Wonosobo

WONOSOBO, bharindo.co.id – Upaya membangun ruang informasi yang sehat dan melawan penyebaran hoaks terus diperkuat…

23 jam ago

Polres Wonosobo Resmi Launching Program Tracer TB Paru, Bhabinkamtibmas Siap Lakukan Pelacakan di Desa

WONOSOBO, bharindo.co.id – Polres Wonosobo bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo dan Yayasan Mentari Sehat Indonesia…

23 jam ago

Kodim 0707/Wonosobo Terima Kunjungan Tim BPKP dan Mabes TNI untuk Pengawasan dan Evaluasi Lapangan KDKMP

Wonosobo, bharindo.co.id – Kodim 0707/Wonosobo menerima kunjungan Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama…

23 jam ago

Dibekuk Saat Siap Edarkan Sabu, Residivis Narkoba di Wonosobo Terancam Penjara Seumur Hidup

WONOSOBO, bharindo.co.id – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Wonosobo.…

23 jam ago

Kodim 0707/Wonosobo Terima Pembinaan Mental dari Bintaldam IV/Dip

Wonosobo, bharindo.co.id – Kodim 0707/Wonosobo menerima pembinaan mental (Bintal) dari Bintaldam IV/Dip yang dipimpin langsung…

24 jam ago

Asah Kemampuan Bela Diri dan Semangat Tempur, Kodim 0707/Wonosobo Gelar Latihan Pencak Silat Militer

Wonosobo, bharindo.co.id – Kodim 0707/Wonosobo melaksanakan latihan Pencak Silat Militer sebagai salah satu upaya peningkatan…

24 jam ago