Categories: Nasional

Kemlu Telusuri Penangkapan Enam WNI di Singapura

bharindo.co.id Jakarta,- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia tengah menelusuri penangkapan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara ilegal melalui jalur laut. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura pada Minggu (21/12/2025).

Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura saat ini sedang berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura atau Singapore Police Force (SPF).

“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam Warga Negara Indonesia yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025,” demikian pernyataan resmi Kemlu yang diterima di Jakarta, Senin (22/12/2025).

PWNI Kemlu menjelaskan, penangkapan keenam WNI tersebut terjadi saat aparat Polisi Penjaga Pantai Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada Minggu dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam pria berusia antara 23 hingga 29 tahun yang diduga masuk ke wilayah Singapura tanpa dokumen resmi.

Menindaklanjuti kejadian itu, KBRI Singapura terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat guna memastikan identitas para WNI tersebut sekaligus menentukan langkah pelindungan yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” ujar PWNI Kemlu.

Sebelumnya, media lokal Singapura melaporkan bahwa Polisi Penjaga Pantai (Police Coast Guard/PCG) mendeteksi sebuah perahu kayu yang membawa enam pria di perairan lepas Tanah Merah sekitar pukul 00.35 waktu setempat pada 21 Desember 2025. Petugas kemudian mencegat perahu tersebut dan mengamankan seluruh penumpangnya atas dugaan masuk ke Singapura secara ilegal.

Kemlu menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memastikan hak-hak keenam WNI tersebut terpenuhi selama proses hukum berlangsung di Singapura. (ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum terhadap KKB di Papua

bharindo.co.id Papua,-  Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmen serius dalam penegakan hukum terhadap Kelompok…

4 jam ago

Korlantas Polri Perluas Implementasi ETLE Mobile Handheld di Polda Bali

bharindo.co.id Bali,- Korlantas Polri terus memperluas implementasi penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik melalui penyerahan…

4 jam ago

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Binrohtal Ramadan 1447 H, Perkuat Spiritualitas Personel

bharindo.co.id Depok,- Mengisi bulan suci Ramadan 1447 H dengan kegiatan positif, Korsabhara Baharkam Polri menyelenggarakan…

4 jam ago

Kakorlantas Tinjau Kesiapan Pelabuhan di Lampung Jelang Operasi Ketupat 2026

bharindo.co.id Lampung,- Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho bersama sejumlah stakeholder terkait meninjau kesiapan pelabuhan penyeberangan di…

5 jam ago

Korlantas Polri Gelar Sosialisasi Pelatihan ETLE Handheld dan Aplikasi ETLE Nasional

bharindo.co.id Jakarta,- Korlantas Polri melalui Subdit Pengawalan Patroli Jalan Raya (WAL & PJR) menggelar sosialisasi…

5 jam ago

Bareskrim Polri dan Komnas Perempuan Perkuat Advokasi Penanganan Femisida Lewat Penguatan Sistem Dokumentasi Nasional

bharindo.co.id Jakarta,-  Bareskrim Polri bersama Komnas Perempuan menggelar pertemuan bilateral guna memperkuat advokasi penanganan femisida…

5 jam ago