bharindo.co.id Jakarta,- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia tengah menelusuri penangkapan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara ilegal melalui jalur laut. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura pada Minggu (21/12/2025).
Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura saat ini sedang berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura atau Singapore Police Force (SPF).
“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam Warga Negara Indonesia yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025,” demikian pernyataan resmi Kemlu yang diterima di Jakarta, Senin (22/12/2025).
PWNI Kemlu menjelaskan, penangkapan keenam WNI tersebut terjadi saat aparat Polisi Penjaga Pantai Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada Minggu dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam pria berusia antara 23 hingga 29 tahun yang diduga masuk ke wilayah Singapura tanpa dokumen resmi.
Menindaklanjuti kejadian itu, KBRI Singapura terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat guna memastikan identitas para WNI tersebut sekaligus menentukan langkah pelindungan yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” ujar PWNI Kemlu.
Sebelumnya, media lokal Singapura melaporkan bahwa Polisi Penjaga Pantai (Police Coast Guard/PCG) mendeteksi sebuah perahu kayu yang membawa enam pria di perairan lepas Tanah Merah sekitar pukul 00.35 waktu setempat pada 21 Desember 2025. Petugas kemudian mencegat perahu tersebut dan mengamankan seluruh penumpangnya atas dugaan masuk ke Singapura secara ilegal.
Kemlu menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memastikan hak-hak keenam WNI tersebut terpenuhi selama proses hukum berlangsung di Singapura. (ils78***)