Categories: Nasional

Kemlu Telusuri Penangkapan Enam WNI di Singapura

bharindo.co.id Jakarta,- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia tengah menelusuri penangkapan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara ilegal melalui jalur laut. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura pada Minggu (21/12/2025).

Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura saat ini sedang berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura atau Singapore Police Force (SPF).

“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam Warga Negara Indonesia yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025,” demikian pernyataan resmi Kemlu yang diterima di Jakarta, Senin (22/12/2025).

PWNI Kemlu menjelaskan, penangkapan keenam WNI tersebut terjadi saat aparat Polisi Penjaga Pantai Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada Minggu dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam pria berusia antara 23 hingga 29 tahun yang diduga masuk ke wilayah Singapura tanpa dokumen resmi.

Menindaklanjuti kejadian itu, KBRI Singapura terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat guna memastikan identitas para WNI tersebut sekaligus menentukan langkah pelindungan yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” ujar PWNI Kemlu.

Sebelumnya, media lokal Singapura melaporkan bahwa Polisi Penjaga Pantai (Police Coast Guard/PCG) mendeteksi sebuah perahu kayu yang membawa enam pria di perairan lepas Tanah Merah sekitar pukul 00.35 waktu setempat pada 21 Desember 2025. Petugas kemudian mencegat perahu tersebut dan mengamankan seluruh penumpangnya atas dugaan masuk ke Singapura secara ilegal.

Kemlu menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memastikan hak-hak keenam WNI tersebut terpenuhi selama proses hukum berlangsung di Singapura. (ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Polda Papua Gelar Apel Pagi Gabungan, Perkuat Disiplin dan Soliditas Personel

Jayapura, bharindo.co.id  — Kepolisian Daerah Papua menggelar apel pagi gabungan di Mapolda Papua Baru, Koya…

7 jam ago

Polda Bali Intensifkan Pengawasan Harga Pangan, Satgas Saber Pangan Turun ke Pasar dan Distributor

Denpasar, bharindo.co.id — Polda Bali melalui Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pangan (Satgas Saber Pangan)…

7 jam ago

Bid Propam Polda Kaltim Periksa Senjata Api dan Disiplin Personel Polres Kutai Timur

Kutai Timu, bharindo.co.id — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan…

7 jam ago

Polisi Periksa Sopir Taksi Listrik Usai Insiden Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi

Bekasi, bharindo.co.id  — Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sopir taksi listrik online Green SM menyusul insiden…

7 jam ago

Korban Tewas Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek Bertambah Jadi 15 Orang

Jakarta, bharindo.co.id  — Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan…

7 jam ago

Pasokan Energi Nasional Stabil, Pemerintah Perkuat Strategi Kemandirian Energi

Jakarta, bharindo.co.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan kondisi pasokan…

7 jam ago