bharindo.co.id Tulungagung,- Kebijakan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali menjadi sorotan. Pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) yang dilakukan Bupati dinilai sebagai keputusan tergesa-gesa, sarat kepentingan, bahkan disebut “konyol dan akrobatik” oleh Ketua DPC Partai Garuda Republik Tulungagung, Bogi Winarno.
Saat ditemui awak Bharindo, Bogi yang juga menjabat Ketua Aliansi Pelita itu menegaskan bahwa secara hukum, Bupati tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat maupun memberhentikan Sekda tanpa persetujuan pemerintah di atasnya.
“Secara hukum Bupati tidak bisa mengangkat dan memberhentikan Sekda sendiri. Harus melalui persetujuan Gubernur,” ujarnya.
Bogi juga mempertanyakan apakah mekanisme administratif, dasar hukum, dan tata kelola dalam proses pengusulan hingga penetapan pemberhentian Sekda telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Ia menekankan bahwa hak prerogatif Bupati tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang.
“Meski Bupati punya hak prerogatif, tidak serta-merta bisa memutuskan sendiri. Keputusan akhir tetap di tangan Gubernur,” tegasnya.
Ia merujuk sejumlah regulasi sebagai dasar kritiknya, di antaranya asas kepastian hukum dalam UU ASN, Pasal 10 UU No.30 Tahun 2014, Pasal 117 ayat 2 UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, serta PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020.
Tidak hanya menyasar kebijakan kepala daerah, Bogi juga menyoroti fungsi pengawasan DPRD Tulungagung, khususnya Komisi A yang menangani bidang pemerintahan. Menurutnya, komisi tersebut tidak menunjukkan ketegasan dalam mengawasi proses assessment maupun pencopotan pejabat tinggi pratama.
“Fungsi kontrol itu apa? Kok seperti mandul, tidak berguna,” kritiknya.
Menutup pernyataan, Bogi menegaskan bahwa Sekda yang diberhentikan masih memiliki hak untuk menggugat keputusan tersebut apabila merasa dirugikan.
“Jika merasa tidak puas atau didzalimi, Sekda bisa menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN),” pungkasnya. (skms***)