Categories: TULUNGAGUNG

Ketua DPC Partai Garuda Republik Tulungagung Nilai Pencopotan Sekda Tulungagung Tergesa-gesa dan Sarat Kepentingan

bharindo.co.id Tulungagung,-  Kebijakan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali menjadi sorotan. Pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) yang dilakukan Bupati dinilai sebagai keputusan tergesa-gesa, sarat kepentingan, bahkan disebut “konyol dan akrobatik” oleh Ketua DPC Partai Garuda Republik Tulungagung, Bogi Winarno.

Saat ditemui awak Bharindo, Bogi yang juga menjabat Ketua Aliansi Pelita itu menegaskan bahwa secara hukum, Bupati tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat maupun memberhentikan Sekda tanpa persetujuan pemerintah di atasnya.

“Secara hukum Bupati tidak bisa mengangkat dan memberhentikan Sekda sendiri. Harus melalui persetujuan Gubernur,” ujarnya.

Bogi juga mempertanyakan apakah mekanisme administratif, dasar hukum, dan tata kelola dalam proses pengusulan hingga penetapan pemberhentian Sekda telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Ia menekankan bahwa hak prerogatif Bupati tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang.

“Meski Bupati punya hak prerogatif, tidak serta-merta bisa memutuskan sendiri. Keputusan akhir tetap di tangan Gubernur,” tegasnya.

Ia merujuk sejumlah regulasi sebagai dasar kritiknya, di antaranya asas kepastian hukum dalam UU ASN, Pasal 10 UU No.30 Tahun 2014, Pasal 117 ayat 2 UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, serta PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020.

Tidak hanya menyasar kebijakan kepala daerah, Bogi juga menyoroti fungsi pengawasan DPRD Tulungagung, khususnya Komisi A yang menangani bidang pemerintahan. Menurutnya, komisi tersebut tidak menunjukkan ketegasan dalam mengawasi proses assessment maupun pencopotan pejabat tinggi pratama.

“Fungsi kontrol itu apa? Kok seperti mandul, tidak berguna,” kritiknya.

Menutup pernyataan, Bogi menegaskan bahwa Sekda yang diberhentikan masih memiliki hak untuk menggugat keputusan tersebut apabila merasa dirugikan.

“Jika merasa tidak puas atau didzalimi, Sekda bisa menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN),” pungkasnya. (skms***)

adminbharindo

Recent Posts

Wamenpora RI Apresiasi Panitia Turnamen Inomasa Cup I U-17 — Serukan Olahraga Jadi Gaya Hidup Bangsa

bharindo.co.id Gorontalo,— Gaung Turnamen Sepak Bola Inomasa Cup I U-17 kembali bergema hingga tingkat nasional.…

2 hari ago

Lapangan Bola Jadi Panggung Komitmen! Kepala Desa Tilote dan Pimpinan Media Bhayangkara Indonesia Serukan Langkah Nyata untuk Masa Depan Pemuda

bharindo.co.id Gorontalo,— Penutupan Turnamen Sepak Bola Inomasa Cup I U-17 tak hanya menandai berakhirnya kompetisi…

2 hari ago

Dari Lapangan Desa ke Mimpi Besar! Pimpinan Media Bhayangkara Indonesia Salut, Inomasa Cup I U-17 Cetak Bibit Unggul Sepak Bola

bharindo.co.id Gorontalo,— Gaung keberhasilan Turnamen Sepak Bola Inomasa Cup I U-17 masih terasa. Ajang yang…

2 hari ago

Diguncang Rintangan, Turnamen Inomasa Cup I U-17 Tetap Meledak! Sosok “Guru Onho” Jadi Motor di Balik Kesuksesan

bharindo.co.id Gorontalo,- Siapa sangka turnamen sepak bola usia muda di lapangan Iloheluma, Desa Tilote, Kecamatan…

2 hari ago

SPPG Sidowareg, Telur Setengah Matang Jadi Menu Hari Jum’at.

bharindo.co.id Jombang,- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa program menu makan bergizi gratis (MBG) merupakan langkah…

2 hari ago

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kini Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Jombang Memiliki 6 Unit SPPG

bharindo.co.id Jombang,- Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR mengikuti kegiatan Zoom Metting Launching…

2 hari ago